Operasi Intel TNI Mengamankan Mobil Xpander Leasing Ternyata Ditemukan Juga Paspor “Titipan” dan Bawa Obat Paten ke Timor Leste

473
Mobil Xpander Berstatus Leasing diamankan saat hendak melintas ke Negara Timor Leste lewat PLBN Motaain

ATAMBUA, The East Indonesia – Intelejen TNI gabungan di wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL terus sigap dalam membongkar dugaan sindikat kejahatan yang terorganisir.

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025 Tim Intel gabungan TNI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu unit mobil jenis Mitsubishi Xpander di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Penggagalan dilakukan setelah personel mencurigai aktivitas kendaraan yang hendak melintas menuju wilayah negara tetangga Timor Leste.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa surat-surat kendaraan tersebut tidak lengkap dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

Demi menghindari potensi pelanggaran hukum lintas batas, tim intel gabungan segera mengamankan kendaraan beserta pengemudi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, mobil Xpander tersebut telah diamankan di Makosatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad.

Dalam penangkapan tersebut ternyata Mobil Xpander Yang Ditangkap Intel TNI Masih Berstatus Leasing.

Hal ini terlihat dari laporan di Polres Depok Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025 pukul 23.42 WIB.

Mobil tersebut dibeli dengan sistem angsuran selama 60 (enam puluh) bulan dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 5.851.000.

Ternyata sampai saat ini mobil tersebut tidak dilakukan pembayaran angsuran tersebut oleh pembeli.

Kemudian pihak korban melakukan pengecekan terhadap unit kendaraan tersebut ke alamat terlapor dan ternyata kendaraan yang menjadi objek Fidusia tersebut di atas tidak ditemukan dan terlapor mengaku bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Selanjutnya, dilansir MediaKupang.com dalam Penggagalan dugaan penyelundupan 1 unit mobil Mitsubishi Xpander di PLBN Motaain Kabupaten Belu NTT oleh Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad, Satgas Penyelundupan TNI dan Unit Intel Kodim 1605 Belu pada Sabtu 11 Oktober 2025 kini mengurai fakta baru yakni barang bukti yang mengaitkan Imigrasi dan karantina di perbatasan RI – RDTL itu.

Dalam mobil Xpander tersebut ditemukan 6 paspor WNI yang sedang di Timor Leste.

Paspor dibawa sopir Xpander yang selama ini melayani jasa rental mobil.

Dalam rapat koordinasi Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI dan Polri di Aula PLBN Motaain pada Senin 13 Oktober 2025, fakta paspor 6 WNI ini dibeberkan intelijen TNI.

Dari keterangan yang didapatkan intelijen TNI, sopir rental mobil Xpander tersebut diduga kuat membawa paspor guna perpanjangan masa tinggal para pemilik di Timor Leste.

Data paspor tersebut adalah para pemiliknya merupakan Warga Negara Indonesia asal pulau Jawa diantaraya, Majalengka, Subang, Jombang dan Surabaya.

Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Inf. Marselinus Tobu, mempertanyakan hal ini kepada Imigrasi Atambua. Soalnya, dia mendapatkan info valid bahwa ada upaya perpanjangan tinggal di Timor Leste dengan bantuan oknum tertentu dan dibayar 150 – 200 ribu sekali cap dan pemilik paspor tidak perlu datang ke Imigrasi.

Selain itu, ditemukan juga obat – obatan medis paten yang dibeli di Indonesia dengan harga jutaan dan akan dibawa ke Timor Leste.

Karenanya Kapten Tobu menanyakan peran Karantina dalam upaya pencegahan penyelundupan dan peredaran obat terlarang serta obat paten tanpa resep dokter.

Untuk diketahui, dalam Rakor yang di pimpin Kepala PLBN Motaain Maria Fatima Rika, S.STP di Aula PLBN, Senin 13 Oktober sore. menghasilkan konsep kesepakatan yang berbunyi: Kesepakatan Bersama Badan Pengelola Perbatasan, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, POLRI, TBI pada Pos Lintas Batas Negara Motaain.

Pada hari ini senin tanggal 13 bulan Oktober tahun 2025 bertempat di ruang rapat lantai II Gedung Utama PLBN Motaain telah dilaksanakan rapat koordinasi guna membahas pengawasan perlintasan dan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing instansi serta menyikapi isu dan permasalahan di PLBN Motaain dengan hasil kesepakatan sebagai berikut:

1. Kendaraan yang akan diekspor sebelum memasuki wilayah Pabean wajib dilakukan pemeriksaan fisik

2. Pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengisian form yang telah dibuat posko 2 (Zona Penunjang)

3. Dan apabila dalam pemeriksaan tidak ada indikasi, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan.

Untuk diketahui, 3 poin kesepakatan tersebut belum merupakan hasil final dan masih bersifat konsep sehingga rencananya pekan depan akan dilaksanakan pembahasan kesepakatan ini antara pimpinan CIQ Plus. (Ronny)