Tahanan Bangladesh Diduga Kabur Lewat Celah Sempit 10 Centimeter, Imigrasi Atambua Gelar Penyelidikan Internal

91
Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra.

ATAMBUA, The East Indonesia – Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengonfirmasi telah terjadi inspekur pada Senin, 10 November 2025 dini hari, di mana seorang tahanan atau deteni Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, berinisial MD Alom (MDA), berhasil kabur dari ruang detensi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, secara resmi membenarkan kejadian tersebut.

Dalam pernyataannya, Putu menjelaskan bahwa peluang tersebut terjadi pada pukul 02.39 WITA, yang dimanfaatkan deteni saat jeda pengecekan petugas.

“Petugas kami telah melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk dengan mengamankan teralis ruang detensi menggunakan gembok dan rantai besi, serta melakukan pengecekan rutin setiap tiga jam sekali,” jelas Putu, menegaskan bahwa protokol standar telah dijalankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), diduga kuat MDA telah mempersiapkan rencana kaburnya dengan matang.

Dirinya diduga memanfaatkan celah pada teralis pintu yang berukuran sangat sempit, kira-kira hanya 10 sentimeter, untuk menyelipkan tubuhnya.

“Kami mendapati dari rekaman CCTV bahwa deteni ini telah mempersiapkan dan merencanakan dengan matang usaha pelariannya. Dia memanfaatkan celah teralis dan gap waktu tiga jam di saat petugas tidak sedang melakukan patroli atau pengecekan,” ujar Putu memaparkan kronologi yang terungkap.

Sebagai langkah penindaklanjutan, Kantor Imigrasi Atambua tidak hanya mengerahkan personel untuk melakukan penyisiran dan pencarian terhadap deteni yang kabur, tetapi juga mengambil langkah korektif secara internal.

“Untuk saat ini, selain melakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian yang bersangkutan, kami juga sedang melakukan pemeriksaan internal mendalam terhadap petugas yang bertugas,” tegas Putu.

Pemeriksaan internal ini, lanjutnya, bertujuan untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dari petugas dalam insiden ini.

“Bila dalam pemeriksaan ini ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang berat, kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Insiden ini diakui Putu sebagai momentum evaluasi untuk meningkatkan pengamanan dan profesionalisme.

“Ini adalah bentuk pembenahan kami secara internal. Kejadian ini menjadi bahan koreksi untuk memperbaiki kewaspadaan dan meningkatkan performa profesionalisme petugas ke depannya, agar insiden serupa tidak terulang kembali,” pungkas Putu Agus Eka Putra.

Deteni MDA sebelumnya ditahan di ruang detensi Imigrasi Atambua akibat masalah keimigrasian.

Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian masih terus dilakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.(Rony)