Friday, March 6, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Police Line Tambak Garam Tanpa Dasar, Oknum Polsek Biboki dan Polres Belu Dilaporkan ke Propam

ATAMBUA, The East Indonesia – Sejumlah oknum polisi dari Pospos Mena, Polsek Biboki Selatan, Polres TTU, tiba-tiba melakukan police line atau pemasangan garis polisi kurang lebih 100 meter di areal tambak garam milik Maksimus Tahoni, yang beralamat di Desa Oepuah, Kecamatan Biboki Munleu, Kabupaten TTU, NTT.

Menyikapi adanya pemasangan garis polisi di areal tambak garam tersebut, Kuasa Hukum Maksi Tahoni, Agustinus Tulasi resmi melaporkan ke Propam Polda NTT dan Mabes Polri terhadap tindakan sejumlah oknum polisi dan Pengawal Pribadi (Walpri) dari Wakil Bupati Belu.

Dasar pemasangan garis polisi di areal tambak garam milik Maksi Tahoni atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan di Polsek Biboki Selatan.

“Sejumlah oknum polisi di Pospol Mena tiba-tiba datang di lokasi bersama dengan seorang Walpri dari salah satu pejabat di kabupaten Belu dan melakukan police line. Walpri itu dia anggota Polisi Polres Belu,” jelas Kuasa Hukum Agustinus Tulasi saat diwawancara awak media di depan Polres Belu, Kamis 13 November 2025.

Atas tindak itu, Agustinus Tulasi sangat menyayang sekali, sebab sebuah prosedur sampai pada police line harus melalui tahap pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi.

Anehnya, prosedur tersebut tidak dilakukan Polsek Biboki Selatan tetapi tiba-tiba dilakukan tindakan police line dengan dasar tindak pidana pencurian yang diterima dari pelapor.

“Menurut saya selaku kuasa hukum, tindakan ini sudah menyalahi prosedur kode etik kepolisian,dan profesionalisme kepolisian. Kami sudah lapor secara resmi melalui SPKT secara online ke Propam Polda NTT dan Mabes Polri,” ungkapnya.

Dikatakannya, laporan yang dibuatnya atas dugaan tindakan penyelewengan dan semenah-semenah dan dugaan kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi ini ke Mabes Polri.

“Kami juga sampaikan kronologis singkat melalui aplikasi itu dan hasilnya sudah kami terima secara baik,” jelasnya.

Dijelaskannya, sesuai hukum acara pidana pasal 184 Kuhap mengatakan bahwa bukti minimal pemeriksaan tersangka, dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terlapor.

“Setelah prosedur itu dilakukan dan didapati titik terang dari sebuah tindak pidana barulah dilakukan tindakan kepolisian yakni police line. Tapi nyatanya belum sehingga saya bisa katakan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana jabatan,” tuturnya.

Pihaknya juga meminta kepada Propam Polda NTT untuk melakukan pemeriksaan secara detail terhadap sejumlah oknum polisi yang nyata-nyata diduga melakukan pelanggaran UU kepolisian, dan juga Peraturan Kapolri yang ditunjang dengan Kuhap yang masih berlaku.

“Kejadian itu pada tanggal 27 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 14.00 wita. Siapa yang melaporkan tindak pidana pencurian kami juga belum tahu. Saya croscek selaku kuasa hukum ternyata berbeda orangnya dan perusahaannya,” pungkasnya.

Dijelaskannya, yang dilaporkan di Polres Belu oleh Deny Frans Manubulu selaku kuasa direksi PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK)  dengan terlapor kliennya Maksi Tahoni sangat berbeda dengan yang dilaporkan di Polsek Biboki Selatan dengan perusahaan yang berbeda pula.

“Dengan dua laporan yang berbeda ini menjadi tanda tanya, apakah dari dua laporan tersebut masih lokus dan delik aduan yang sama ditangani Polres Belu ataukah ini kasus baru. Saya melihat obyeknya masih satu yakni tambak garam itu,” tanyanya.(Rony)

Popular Articles