ATAMBUA, The East Indonesia – Pemerintah Daerah Kabupaten Belu lakukan Pembangunan Pelataran terbuka di Simpang Lima Atambua.
Pekerjaan belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran di lokasi jalan Basuki Rachmat Atambua ini memakai Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu.
Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.091.999.850 (dua miliar sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh).
Pekerjaan belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran ini dikerjakan oleh CV Lionder Raya dengan konsultan pengawas CV El Elyon.
Proyek ini memiliki waktu pekerjaan selama 90 Hari Kelender dimulai dari 01 Oktober 2025 sampai 29 Desember 2025.
Terpantau media ini, Jumat 21 November 2025, Pekerjaan belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran sedang dikerjakan oleh puluhan pekerja dan ada yang dibantu dengan menggunakan excavator mini.(Rony)


