ATAMBUA, The East Indonesia – Dianggarkan pada Perubahan APBD Belu tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Belu melakukan Pembangunan Pelataran terbuka di Simpang Lima Atambua.
Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 2.091.999.850 (dua miliar sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh).
Pekerjaan belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran di lokasi jalan Basuki Rachmat Atambua ini memakai Dana Insentif Fiskal pada Perubahan APBD Belu Tahun Anggaran 2025 yang berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu.
PLT Kadis Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu, Vincensius Kurniawan Laka, ST yang dikonfirmasi media ini, Selasa 25 November 2025 menjelaskan bahwa ada satu program yakni penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan dengan kegiatannya penyediaan pelengkap jalan di jalan Kabupaten untuk pekerjaannya belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran di Lapangan Umum Atambua.
“Saya baru dapat kepercayaan sekitar 2 minggu, setelah saya pantau, pembangunan saat ini sudah mencapai 60 persen yang dikerjakan oleh CV Lionder Raya. Sebelum tanggal kontrak berakhir, pasti pekerjaan ini sudah bisa selesai,” pungkasnya.
Kadis yang akrab disapa Eng Laka ini menjelaskan setelah dilakukan pengecekan di lokasi dan berdasarkan rapat dengan konsultan dan PPK didapatkan bahwa semua material saat ini sudah sesuai dengan penawaran yang diberikan oleh pelaksana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Belu menyampaikan bahwa hasil dari pekerjaan ini diharapkan bisa mempercantik lapangan umum dan sekitarnya serta bisa menjadi salah Ruang Terbuka Hijau dan memperluas view saat acara di Lapangan Umum Atambua.
“Terkait anggaran ditetapkan pada perubahan penjabaran DPA sekitar bulan Juni lalu,” pintanya.
Untuk diketahui, Pekerjaan belanja modal bangunan terbuka pembangunan pelataran ini dikerjakan oleh CV Lionder Raya dengan konsultan pengawas CV El Elyon.
Proyek ini memiliki waktu pekerjaan selama 90 Hari Kelender dimulai dari 01 Oktober 2025 sampai 29 Desember 2025. (Ronny)




