ATAMBUA, The East Indonesia – Dalam memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara setelah melalui proses yang panjang maka diwujudkan dalam pelaksanaan eksekusi.
Hal ini terdapat dalam putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 815/PK/Pdt/2020 yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Atambua menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai unsur terkait, seperti Polres Belu, Kodim 1605 Belu, Satuan Brimob Polda NTT Batalyon A Pelopor Atambua dan perwakilan Kecamatan serta Kelurahan, guna membahas persiapan eksekusi dua bidang tanah tersebut.
Rakor ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan efektif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menegakkan kepastian hukum bagi pemohon.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H pun langsung memimpin Rapat Koordinasi yang di ruang lantai 2 PN Atambua, pada Rabu 26 November 2025 siang.
Hadir dalam Rakor tersebut Ketua PN Atambua Yunius Manopo, Panitera Marhen Benu, Wakapolres Belu Komisaris Polisi Lorensius, Wadanyon A Pelopor, AKP Rudinus Silvester, Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Marcelus Tobu, Camat Atambua Barat, Hendrikus Andrada, Camat Kota Atambua, Yohanes Moruk, Lurah Tenukiik, Yohanes Bere Besin, Perwakilan Badan Pertanahan serta sejumlah perwira kepolisian dan TNI.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Yunius Manoppo usai rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur terkait memastikan bahwa secepatnya berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang jelang eksekusi 2 bidang tanah yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
“Perkara 39 ini kan sudah inkrah, ada perlawanan dari pihak juga yang tidak digugat, perlawanan nomor 1 tahun 2025 tinggal menunggu pembuktian. Tapi setelah mendengar masukan dari semua unsur yang hadir tadi, pihak keamanan dan pemerintah Kecamatan, Kelurahan kami akan berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi dan mudah – mudahan secepatnya ada jawaban,” ungkap Yunius Manoppo.
Pihak yang hadir dalam Rakor tersebut rata-rata mendukung Ketua PN Atambua mengeksekusi dua bidang tanah milik pemohon atas nama Damianus Maximus Mela.
Panitera PN Atambua, Marthen Benu, ketika ditanyai soal adanya gugatan perlawanan jelang eksekusi menerangkan bahwa pelawan harus bukan bagian dari pokok perkara.
“Jadi keterkaitan dengan perlawanan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelawan wajib orang ketiga yang memiliki alasan dia sendiri bukan atas nama orang lain yaitu pelawan yang tidak diikutsertakan dalam pokok perkara,” jelas Marthen Benu.
Dia menegaskan bahwa siap melaksanakan perintah yang dikeluarkan Ketua Pengadilan nanti.
“Kewenangan eksekusi ada pada ketua Pengadilan Negeri sedangkan kami panitera adalah selaku koordinator eksekusi. Kalau ada perintah ketua Pengadilan kami siap laksanakan,” ujarnya.
Soal tanggal pelaksanaan eksekusi, belum mengecurut namun berdasarkan surat dari Kapolres Belu terkait pengamanan eksekusi di lahan-lahan yang telah ikrah putusannya termasuk dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae.
Sementara itu, kuasa pemohon, Ferdi Maktaen, SH menuturkan bahwa perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada tahun 2016.
Pada saat itu PN Atambua memutuskan bahwa gugatan kliennya Damianus Maximus Mela selaku pemohon diterima dan menang.
Pihak termohon (yang digugat) selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menolak banding dan memperkuat putusan PN Atambua.
Para termohon mengambil langkah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam putusannya MA menolak permohonan Kasasi termohon.
Hingga langkah hukum akhir yaitu para termohon mengajukan peninjauan kembali. Tetap saja putusan MA adalah menolak Peninjauan Kembali dan memperkuat putusan sebelumnya.
Berdasarkan putusan MA tersebut pemohon Damianus Maximus Mela mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2021.
Selanjutnya dilakukan Aanmaning (Peringatan) atau PN Atambua telah memberikan peringatan kepada pihak yang kalah (termohon) untuk melaksanakan putusan secara sukarela atau mengosongkan lahan sengketa yang telah dimenangkan pemohon.
Karena termohon tidak melaksanakan peringatan tersebut maka sesuai ketentuan pada Mei 2024 PN Atambua melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda sebab pihak yang kalah (termohon) tidak melaksanakan putusan.
Saat ini telah masuk ke tahap eksekusi dan menunggu Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi kepada Panitera untuk menegakkan kepastian hukum bagi pemohon, Damianus Maximus Mela.
Kuasa pemohon, Ferdi Maktaen, SH, juga menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar Negara tidak tunduk pada oknum tertentu karena Negara memiliki kehormatan dan martabat yang harus dijaga.
“Kami mengharapkan agar Negara tidak tunduk pada oknum karena Negara memiliki marwah yang perlu dijaga,” pungkasnya.(Ronny)


