Tuesday, December 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Cegah Korupsi di Tingkat Bawah, Buleleng Perluas Sosialisasi Hakordia ke Desa

SINGARAJA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Inspektorat Daerah memperluas langkah pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa dengan menggelar Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) bagi Perbekel, Lurah, dan Klian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Senin (1/12),

Langkah ini menjadi respon Pemkab Buleleng terhadap meningkatnya alokasi dana desa dan tanggung jawab besar yang melekat pada para pimpinan desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dinilai mutlak, mengingat besarnya risiko penyimpangan anggaran di level pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, yang hadir bersama Wakil Bupati Gede Supriatna didampingi Sekretaris Daerah Buleleng beserta pimpinan OPD, menegaskan bahwa pemimpin desa memegang posisi strategis sekaligus rentan terhadap praktik korupsi.

“Posisi pimpinan desa sangat dekat dengan pelayanan masyarakat dan rawan terjadi masalah korupsi. Kami mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana,” tegasnya.

Bupati Sutjidra juga menyoroti keberadaan pungutan liar (pungli) yang kerap muncul dalam layanan dasar, terutama yang dilakukan tanpa dasar aturan. Ia meminta para peserta memahami perbedaan antara pungutan resmi dan praktik pungli yang melanggar hukum.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai pencegahan korupsi, mulai dari mekanisme koordinasi, pola pengawasan, hingga praktik pengelolaan anggaran yang benar,” ujarnya.

Sebelumnya, sosialisasi serupa telah diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Buleleng. Tahun ini, sasaran diperluas menjangkau Perbekel, Lurah, dan Desa Adat, mengingat mereka mengelola anggaran yang cukup besar dan berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, Ketut Pongky Suhendra Yasa dari Kepolisian dan Nyoman Arif Budiman dari Kejaksaan. Keduanya memaparkan potensi pelanggaran, aturan hukum, serta langkah pencegahan yang wajib dipahami aparatur desa.

Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh aparatur desa mampu menjalankan tugas secara transparan, disiplin, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungli.(Wis)

Popular Articles