ATAMBUA, The East Indonesia – Perkara lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu sejak tahun 2013 yang lalu akan segera dieksekusi.
Semasa hidup almarhum Camilus Mau dan almarhum Maria Magdalena Rusmina memiliki beberapa bidang tanah termasuk lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yang disengketakan.
Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina adalah suami -istri yang sah menurut hukum yang menikah pada tahun 1941 silam.
Namun dalam perkawinannya, mereka tidak dikaruniai anak, sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak yakni Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali.
Pada tanggal 10 juni 1978 Camilus Mau menghembuskan napas terakhir, namun Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali tetap menjadi anak yang di pelihara oleh Maria Magdalena Rusmina;
Kemudian untuk kepentingan Maria Magdalena Rusmina, maka setelah Camilus Mau meninggal sekitar tahun 1979, Maria Magdalena Rusmina meminta kepada orang tua kandung dari Damianus Maximus Mela agar Maria Magdalena Rusmina yang menjadi pengasuh terhadap anak (Damianus Maximus Mela) yang baru dilahirkan, sehingga pada tahun 1980, Damianus Maximus Mela diantar ke rumah Maria Magdalena Rusmina untuk diasuh, maka secara adat Lamaknen yang di kenal dengan GOLGALIKA, Damianus Maximus Mela diangkat menjadi anak, yang mana segala kebutuhan hidup Damianus Maximus Mela di tanggung oleh Maria Magdalena Rusmina layaknya anak kandung.
Sebelum Maria Magdalena Rusmina Meninggal Dunia pada tanggal 21 Februari 1992, maka semua surat-surat penting termasuk sertifikat Hak milik lahan di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua di serahkan kepada Cecilia Ili Mali.
Selanjutnya pemeliharaan terhadap Damianus Maximus Mela dilanjutkan oleh Cecilia Ili mali.
Sedangkan Petrus Bere Lesu telah kembali ke Lamaknen dan kemudian meninggal di sana tanpa ada keturunan.
Pada tanggal 11 November 2011, Cecilia Ili Mali pun meninggal dunia tanpa keturunan, oleh karena Cecilia Ili Mali tidak pernah memiliki suami.
Namun sebelum Cecilia Ili Mali, meninggal dunia, dirinya menyerahkan semua dokumen-dokumen berkaitan dengan kepentingan dari almarhum Maria Magdalena Rusmina, seperti surat-surat, sertifikat hak milik yang ada di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua diserahkan kepada Damianus Maximus Mela.
Setelah meninggalnya Cecilia Ili Mau, Damianus Maximus Mela sebagai ahliwaris dari Maria Magdalena Rusmina berupaya untuk melakukan pembicaraan secara baik-baik dengan semua warga yang tinggal diatas lahan tersebut.
Namun usaha dari Damianus Maximus Mela ini sia-sia dan malah ditentang oleh warga di lahan yang tinggal diatas tanah Maria Magdalena Rusmina sebagai pemilik tanah yang sah.
Karenanya Damianus Maximus Mela sebagai ahliwaris dari alm Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau pun terdorong meminta keadilan hukum atas restu Leluhur, Tuhan dan Alam.
Perjalanan Hukum Dimulai
Tertanggal 18 Desember 2013 perkara ini teregister di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dengan nomor 18/Pdt.G/20/2013/PN.Atb.
Perkara pun dimenangkan oleh penggugat atas nama Damianus Maximus Mela sebagai ahliwaris dari Maria Magdalena Rusminaa.
Namun setelah itu setidaknya ada 4 tergugat dari perkara ini yang telah melakukan perdamaian dengan Damianus Maximus Mela dan 1 tergugat lagi memilih keluar dari Lahan tersebut karena memang merasa hanya menumpang di Tanah Maria Magdalena Rusmina.
Selanjutnya pada Tahun 2014, para tergugat yang tidak ingin berdamai kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 150/PDT/2014/PT.Kpg.
Disana Damianus Maximus Mela kalah karena surat gugatan tersebut seharusnya dicabut terlebih dahulu sebab adanya perdamaian diantara beberapa Tergugatnya.
Yang mana Pengadilan Tinggi meminta apabila ingin melanjutkan Perkara tersebut maka harus dibenahi terlebih dahulu surat gugatannya dari awal.
Pada tahun 2015, Damianus Maximus Mela mencoba melanjutkan ke tahap Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 1661 K/Pdt/2015 namun dalam putusannya mengikuti pertimbangan Pengadilan Negeri Kupang yang mana apabila ingin melanjutkan Perkara tersebut maka Damianus Maximus Mela sang ahli waris dari Maria Magdalena Rusmina harus membenahi gugatan awal dengan mengeluarkan 4 tergugat yang telah berdamai dan 1 tergugat yang menyadari bukan lahan miliknya.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, pada tahun 2016, Damianus Maximus Mela sang ahli waris dari Maria Magdalena Rusmina kembali menggugat dengan telah membenahi gugatannya.
Perkara gugatan ini pun terdaftar dengan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.ATB.
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Atambua mengadili beberapa hal penting ini diantaranya;
* menyatakan bahwa Damianus Maximus Mela adalah Ahli Waris yang sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm. Camilus Mau
* Menyatakan bahwa lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu adalah tanah warisan dari Almarhum Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau yang telah diwariskan kepada Damianus Maximus Mela.
* Memerintahkan kepada salah satu tergugat untuk menyerahkan sertifikat hak milik kepada Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau; serta
* Memerintahkan para tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari para tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada Damianus Maximus Mela dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.
Tak puas akan keputusan Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, para tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada tahun 2017 yang mana teregister dengan nomor 110/PDT/2017/PT.KPG.
Akan tetapi keadilan berkata lain, dimana dalam putusan di Pengadilan Negeri Kupang menyatakan bahwa menguatkan Putusan Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.ATB yang artinya Damianus Maximus Mela selaku ahli waris sah dari alm Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau masih memenangkan perkara tanah tersebut.
Masih tak puas, para tergugat kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Tahun 2018 dengan Nomor 2613 K/Pdt/2018.
Mahkamah Agung pun MENOLAK permohonan Kasasi dari para pemohon sehingga perkara ini masih dimenangkan oleh Damianus Maximus Mela.
Walaupun demikian, para tergugat masih saja melakukan mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2020 dengan nomor 815 PK/Pdt/2020.
Naasnya, permohonan Peninjauan Kembali dari para pemohon tetap DITOLAK oleh Mahkamah Agung.
Tak sampai disitu, ternyata pada tahun 2019, Martha Olo melakukan gugatan kepada Damianus Maximus Mela di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua dengan nomor 34/Pdt.G/2019/PN.Atb yang intinya menyatakan bahwa Martha Olo -lah yang adalah anak angkat dari Alm Camilus Mau dan Alm Maria Magdalena Rusmina bukan Damianus Maximus Mela sehingga Martha Olo -lah yang berhak atas semua Warisan dari Alm Camilus Mau dan Alm Maria Magdalena Rusmina.
Namun apa daya, Gugatan Martha Olo ini TIDAK DITERIMA oleh Pengadilan Negeri Atambua.
Masih tak puas, Martha Olo kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 24/PDT/2020/PT KPG yang mana dalam putusannya Martha Olo dinyatakan sebagai anak angkat sah dan ahli waris dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina serta harta peninggalan yang belum diwaris.
Mendapatkan keputusan tersebut, Damianus Maximus Mela kemudian melakukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan Nomor 64 K/PDT/2023.
Restu Tuhan, Alam dan Leluhur kembali menjajaki Damianus Maximus Mela yang mana keputusan Mahkamah Agung MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor 24/PDT/2020/PT KPG.
Damianus Maximus Mela tetap sebagai Ahli Waris yang sah dari Maria Magdalena Rusmina dan alm. Camilus Mau sehingga lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yang adalah tanah warisan dari Almarhum Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau adalah yang telah diwariskan kepada Damianus Maximus Mela.
Sebelumnya diberitakan, Dalam memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang memenangkan perkara setelah melalui proses yang panjang maka diwujudkan dalam pelaksanaan eksekusi.
Hal ini terdapat dalam putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 815/PK/Pdt/2020 yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Atambua menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai unsur terkait, seperti Polres Belu, Kodim 1605 Belu, Satuan Brimob Polda NTT Batalyon A Pelopor Atambua dan perwakilan Kecamatan serta Kelurahan, guna membahas persiapan eksekusi dua bidang tanah tersebut.
Rakor ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan efektif, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk menegakkan kepastian hukum bagi pemohon.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Yunius Manoppo, S.H., M.H pun langsung memimpin Rapat Koordinasi yang di ruang lantai 2 PN Atambua, pada Rabu 26 November 2025 siang.
Hadir dalam Rakor tersebut Ketua PN Atambua Yunius Manopo, Panitera Marhen Benu, Wakapolres Belu Komisaris Polisi Lorensius, Wadanyon A Pelopor, AKP Rudinus Silvester, Pasiintel Kodim 1605 Belu, Kapten Marcelus Tobu, Camat Atambua Barat, Hendrikus Andrada, Camat Kota Atambua, Yohanes Moruk, Lurah Tenukiik, Yohanes Bere Besin, Perwakilan Badan Pertanahan serta sejumlah perwira kepolisian dan TNI.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Yunius Manoppo usai rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur terkait memastikan bahwa secepatnya berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang jelang eksekusi 2 bidang tanah yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
“Perkara 39 ini kan sudah inkrah, ada perlawanan dari pihak juga yang tidak digugat, perlawanan nomor 1 tahun 2025 tinggal menunggu pembuktian. Tapi setelah mendengar masukan dari semua unsur yang hadir tadi, pihak keamanan dan pemerintah Kecamatan, Kelurahan kami akan berkonsultasi dengan ketua Pengadilan Tinggi dan mudah – mudahan secepatnya ada jawaban,” ungkap Yunius Manoppo.
Pihak yang hadir dalam Rakor tersebut rata-rata mendukung Ketua PN Atambua mengeksekusi dua bidang tanah milik pemohon atas nama Damianus Maximus Mela.
Panitera PN Atambua, Marthen Benu, ketika ditanyai soal adanya gugatan perlawanan jelang eksekusi menerangkan bahwa pelawan harus bukan bagian dari pokok perkara.
“Jadi keterkaitan dengan perlawanan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, pelawan wajib orang ketiga yang memiliki alasan dia sendiri bukan atas nama orang lain yaitu pelawan yang tidak diikutsertakan dalam pokok perkara,” jelas Marthen Benu.
Dia menegaskan bahwa siap melaksanakan perintah yang dikeluarkan Ketua Pengadilan nanti.
“Kewenangan eksekusi ada pada ketua Pengadilan Negeri sedangkan kami panitera adalah selaku koordinator eksekusi. Kalau ada perintah ketua Pengadilan kami siap laksanakan,” ujarnya.
Soal tanggal pelaksanaan eksekusi, belum mengecurut namun berdasarkan surat dari Kapolres Belu terkait pengamanan eksekusi di lahan-lahan yang telah ikrah putusannya termasuk dua bidang lahan di Halifehan dan Tulamalae.
Sementara itu, kuasa pemohon, Ferdi Maktaen, SH menuturkan bahwa perkara sengketa lahan tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada tahun 2016.
Pada saat itu PN Atambua memutuskan bahwa gugatan kliennya Damianus Maximus Mela selaku pemohon diterima dan menang.
Pihak termohon (yang digugat) selanjutnya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Kupang menolak banding dan memperkuat putusan PN Atambua.
Para termohon mengambil langkah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun dalam putusannya MA menolak permohonan Kasasi termohon.
Hingga langkah hukum akhir yaitu para termohon mengajukan peninjauan kembali. Tetap saja putusan MA adalah menolak Peninjauan Kembali dan memperkuat putusan sebelumnya.
Berdasarkan putusan MA tersebut pemohon Damianus Maximus Mela mengajukan permohonan eksekusi pada tahun 2021.
Selanjutnya dilakukan Aanmaning (Peringatan) atau PN Atambua telah memberikan peringatan kepada pihak yang kalah (termohon) untuk melaksanakan putusan secara sukarela atau mengosongkan lahan sengketa yang telah dimenangkan pemohon.
Karena termohon tidak melaksanakan peringatan tersebut maka sesuai ketentuan pada Mei 2024 PN Atambua melaksanakan sita eksekusi terhadap harta benda sebab pihak yang kalah (termohon) tidak melaksanakan putusan.
Saat ini telah masuk ke tahap eksekusi dan menunggu Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah pelaksanaan eksekusi kepada Panitera untuk menegakkan kepastian hukum bagi pemohon, Damianus Maximus Mela.
Kuasa pemohon, Ferdi Maktaen, SH, juga menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar Negara tidak tunduk pada oknum tertentu karena Negara memiliki kehormatan dan martabat yang harus dijaga.
“Kami mengharapkan agar Negara tidak tunduk pada oknum karena Negara memiliki marwah yang perlu dijaga,” pungkasnya. (Ronny)


