Monday, December 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pemkab Buleleng Gelar FGD Penyusunan Dokumen & Peta Indikasi Geografis Batu Pulaki di Desa Banyupoh

SINGARAJA, The East Indonesia – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Dokumen Deskripsi dan Peta Indikasi Geografis (IG) Batu Pulaki Buleleng Bali, Senin (8/12), di Aula Kantor Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak.

Kegiatan juga dihadiri jajaran perangkat daerah, akademisi, praktisi, Tim Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki, serta dilaksanakan dengan sesi koordinasi daring bersama Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menegaskan pentingnya IG sebagai bentuk perlindungan dan penguatan potensi Batu Pulaki. “Batu Pulaki sangat potensial. Dampak IG memang tidak langsung kita rasakan, tetapi manfaat jangka panjangnya besar. Banyak merek atau ciptaan yang dipakai pihak lain sehingga kita bisa perlahan hilang. Kasus kopi Lemukih dan Wanagiri contohnya yang IG nya terdaftar di Bangli, dan tahun ini astungkara kita berupaya agar Buleleng mendapatkan haknya,” jelasnya.

Suwarmawan menegaskan secara hukum, kelompok ini harus sah agar bisa mendapat bantuan. “Kita harap masyarakat semakin mandiri, terutama dalam pemasaran. Ini komitmen kami bersama konsep pentahelix dan OPD terkait. Semoga proses pendaftaran IG berjalan cepat dan sukses,” tegasnya.

Perbekel Desa Banyupoh, Putu Sukarata, menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap legalisasi Batu Akik Pulaki. “Terima kasih sudah menginisiasi dan memperjuangkan kerajinan batu akik di Desa Banyupoh. Pemerintah sudah membantu pengerajin kami untuk mematenkan hasil dan potensi alam terkait Batu Akik Pulaki.

Mekel Sukarta berharap, mudah-mudahan apa yang diperjuangkan pemerintah bisa segera tuntas, sehingga nilai produksi batu akik bisa berkembang dan bahkan bisa go internasional dan memiliki identitas yang resmi dan tentu akan berdampak pada perekonomian perajin khusuanya di Desa Banyupoh.

Sementara itu, Peneliti dari Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja, Ida Bagus Putu Eka Suadnyana, menjelaskan bahwa Batu Pulaki memiliki kekhasan geologis sekaligus nilai religius sebagai bagian dari kawasan suci Pulaki.

“Saya menekuni Batu Pulaki sejak 2015. Pada 2019 kami melakukan pengecekan laboratorium, dan secara geokimia Batu Pulaki memiliki beberapa jenis seperti Kresna Dana, gadang tabur, batu bebed, dan brumbun tabur, dengan sekitar 18 varian yang sudah diteliti,” jelasnya.

Dijelaskan, nama Pulaki sebagai kawasan suci memberikan nilai tambah, termasuk konsep panca datu dalam batu Pulaki Bali. Tahun 2023 pihaknya melanjutkan penelitian dengan pendekatan sosioriligius. Hasilnya menunjukkan potensi kuat untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, dan di akhir 2024 pihaknya optimis prosesnya dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

FGD ini juga menegaskan peran kelompok MPIG Batu Pulaki, yang difasilitasi oleh Pemkab Buleleng untuk memperkuat legalitas kelompok, tata kelola, serta kesiapan menuju pendaftaran resmi Indikasi Geografis. Dimana dalam tahapan ini telah disepakati nama, lokasi, dan logo.

Seluruh peserta FGD sepakat bahwa pengusulan IG Batu Pulaki merupakan langkah strategis untuk memastikan kelestarian, nilai budaya, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat Desa Banyupoh.(Wis)

Popular Articles