Tuesday, December 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

4 WNA China dan Timor Leste Diamankan, Salahgunakan Izin Tinggal dan Perdagangan Rokok Ilegal

ATAMBUA, The East Indonesia – Empat Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Pemerintah Daerah Setempat, Bea Cukai Atambua, dan Pihak Intelkam serta Babinsa setempat.

Empat Warga Negara Asing tersebut diantaranya LSR (China); LJI (China); HRO (China); dan LJN (Timor Leste).

Dalam kesempatan jumpa pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jumat 5 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra mengatakan bahwa awalnya mendapatkan informasi dari Lurah Tenukiik terkait penjualan rokok oleh WNA yang ditindak lanjuti dengan Koordinasi dan Penindakan bersama Tim Gabungan (Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, Lurah, RT/RW).

Tim kemudian melakukan pengamatan terhadap tiga WNA asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

Pemantauan dilakukan di wilayah TTU, Malaka, dan Belu, berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan rokok oleh para WNA.

Disampaikan bahwa 3 WNA China dan 1 WNA Timor Leste ini melintas masuk ke wilayah Belu-Atambua melalui TPI Motaain pada tanggal yang berbeda, diketahui (HRO) masuk tanggal 12 November 2025, (LSR) tanggal 27 November 2025dan (LJI & LJN) tanggal 01 Desember 2025, menggunakan menggunakan VoA (Visa on Arrival).

Pada tanggal 4 Desember 2025, dilakukan Penggeledahan di Kelurahan Tenukiik Tim Gabungan (Imigrasi, Bea Cukai, Intelkam, Babinsa, Lurah, RT/RW) di rumah terlapor.

Ditemukan 2 karton (98 slof) rokok Marlboro ilegal dan seorang pria berinisial LJN asal Timor Leste yang mengaku sebagai driver/admin penjualan.

Penemuan barang bukti tersebut kemudian diamankan.

Pada hari yang sama dilakukan Penindakan di Lolowa dan melakukan pemeriksaan terhadap para WNA China. Meskipun mengaku sebagai wisatawan, hasil penggeledahan menemukan tambahan barang bukti berupa rokok Marlboro dan puluhan slof rokok merek China.

Para WNA dan barang bukti kemudian diamankan.

Selanjutnya dilakukan proses Pemeriksaan Lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua menyampaikan bahwa dari 2 penindakan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal yang terdiri dari
beberapa karton rokok merek Marlboro serta puluhan slof rokok merek China; Handphone sebanyak 7 unit, Mini SUV Nissan warna silver, dengan Nopol D21476 yang diketahui merupakan mobil Sewa; Uang tunai dengan pecahan 150 dolar, 5 Juta Rupiah, dan 2 Ribu Yuan.

“Para WNA tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sebagai upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran keimigrasian serta memastikan bahwa wilayah perbatasan tetap aman dari aktivitas ilegal yang melibatkan WNA,” pungkasnya. (Ronny)

Popular Articles