ATAMBUA, The East Indonesia – Pada hari Kamis, 4 Desember 2025, Tim Gabungan Bea Cukai Atambua bersama Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai pada sebuah rumah kontrakan di Jl. M.T. Haryono, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan Lurah Tenukiik, Ketua RW, Babinsa setempat untuk pelaksanaan pemeriksaan.
Setelah mendapatkan pendampingan, tim menuju lokasi dan melaksanakan pemeriksaan pada rumah dimaksud.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 2 dos rokok merek “Marlboro” yang diduga dilekati pita cukai palsu serta rokok polos dengan berbagai merk china.
Tim kemudian melakukan wawancara singkat terhadap penghuni rumah bernama Jason Liong, warga negara Timor Leste.
Berdasarkan hasil wawancara, rokok tersebut merupakan milik seseorang bernama Akhong, warga negara China yang berdomisili di Timor Leste.
Berdasarkan hasil pengembangan, diketahui terdapat gudang lain untuk menyimpan rokok ilegal berlokasi di sebuah rumah di Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Tim Gabungan segera menuju lokasi kedua. Sesampainya di lokasi, ditemukan tiga warga negara Tiongkok di dalam rumah tersebut.
Dari hasil pemeriksaan kedapatan 39.400
batang rokok jenis SPM tanpa dilekati pita cukai berbagai merek CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN, GUIYAN, SEPTWOLVES, FURONGWANG, YUKI, SEQUOIA dan 80.000 batang rokok merk Marlboro jenis SPM yang diduga dilekati pita cukai palsu.
Secara rinci sebagai berikut;
* Rokok merek “CHUNGHWA” sebanyak 46 bungkus @ 20 batang total 920 batang jenis
SPM;
* Rokok merek “CHUNGHWA” sebanyak 50 bungkus @ 20 total 1000 batang jenis SPM;
* Rokok merk “NANJING” warna biru muda sebanyak 530 bungkus @ 20 batang total 10.600 jenis SPM;
* Rokok merk “ YUN YAN SPESIAL EDITION “ sebanyak 52 bungkus @ 20 batang total 1.040 batang jenis SPM;
* Rokok merk “ NANJING” warna kuning emas sebanyak 80 bungkus @ 20 batang total 1600 batang jenis SPM;
* Rokok merk “GUIYAN” sebanyak 20 bungkus @ 20 batang total 400 batang jenis SPM;
* Rokok merk “SEPTWOLVES” sebanyak 300 bungkus @ 20 batang total 6000 batang Jenis SPM;
* Rokok merek “YUN YAN DE LUXE” sebanyak 130 bungkus @ 20 batang total 2600 batang jenis SPM;
* Rokok merk “FURONGWANG” sebanyak 280 bungkus @ 20 batang total 5600 batang jenis SPM;
* Rokok merk “YUKI” sebanyak 100 bungkus @ 20 batang total 2000 batang jenis SPM;
* Rokok merk “SEQUOIA” sebanyak 340 bungkus @ 20 batang total 6800 batang jenis SPM;
* Rokok merk “MARLBORO MERAH” sebanyak 4080 bungkus @ 20 batang total 81.600 batang jenis SPM;
* Rokok merk “MARLBORO GOLD” sebanyak 900 bungkus @ 20 batang total 18.000 batang jenis SPM.
Seluruh barang bukti rokok kini dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua untuk penelitian lebih lanjut.
Sementara itu, tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste dibawa oleh Kantor Imigrasi Kelas II Atambua untuk proses wawancara dan pendalaman informasi
lebih lanjut.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua dalam kesempatan jumpa pers di Kantor Kelas II TPI Atambua, 5 Desember 2025 menjelaskan bahwa total barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) jenis SPM tanpa dilekati pita cukai berbagai merk sebanyak 38.560 batang sedangkan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) merk “Marlboro” dan “Marlboro Gold” jenis SPM yang diduga dilekati pita cukai palsu sebanyak 99.600 batang.
Sehingga total barang yang ditindak sebanyak 138.160 batang BKC HT jenis SPM.
Disampaikan bahwa Nilai Barang-barang tersebut senilai Rp. 290.136.000.
Sementara Tarif Cukai SPM saat ini Rp. 794,- per batang sehingga Nilai Cukai / Potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 109.699.040.
Kepala Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua juga menerangkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut terkena Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai s.t.t.d Undang –Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan undangundang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ronny)

