Tuesday, December 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Memasuki Era Digital, Transparansi Informasi Publik Jadi Kunci Mewujudkan Good Governance

DENPASAR, The East Indonesia – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya mendorong keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang demokratis dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan melalui sambutan tertulis Gubernur Bali, Wayan Koster yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bali, Tjok Pemayun, dalam kegiatan penganugerahan dan evaluasi keterbukaan informasi publik, yang berlangsung di Gedung Widya Sabha, Selasa, (9/12).

Dalam sambutannya, Gubernur mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Bali yang konsisten melakukan penilaian kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis.

“Keterbukaan informasi publik menjadi penanda bahwa pemerintahan berjalan dengan baik. Transparansi kinerja badan publik akan mendorong terwujudnya good governance dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Gubernur juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Ia menekankan perlunya badan publik bersikap adaptif dan inovatif dalam menyediakan serta melayani informasi publik, seiring semakin mudahnya akses data dan arus informasi di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pelaporan pelaksanaan tugas Komisi Informasi kepada Gubernur dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Nyoman Suardana, kegiatan tersebut juga bertujuan memotivasi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. “Komisi Informasi Provinsi Bali tidak hanya memperkuat kelembagaan, tetapi juga melakukan pendampingan berkelanjutan kepada pemerintah dan badan publik di daerah,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sejak 2021 Komisi Informasi Pusat menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai program prioritas nasional. IKIP menjadi instrumen untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang KIP sekaligus menjadi catatan kinerja keterbukaan informasi badan publik di Indonesia.

Berdasarkan evaluasi nasional tersebut, Pemerintah Provinsi Bali tercatat telah meraih Anugerah Badan Publik Informatif selama empat tahun berturut-turut sejak 2020. Pada 2025, proses monitoring dan evaluasi kembali dilakukan, dan Komisi Informasi Provinsi Bali optimistis Bali dapat mempertahankan kualifikasi informatif seperti tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, sejumlah desa di Bali juga mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, sejalan dengan program nasional Komisi Informasi Pusat sejak 2021.

Untuk diketahui, Pemkab Buleleng menerima 12 penghargaan diantaranya 11 badan publik kategori informatif, dan 1 kategori Desa Transparan yang diraih Desa Pejarakan.(Wis)

Popular Articles