Thursday, December 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

LPS Minta Nasabah Pastikan Simpanan Tercatat dalam Data Bank

SURABAYA, The East Indonesia – Lebih 40 wartawan ekonomi dari Bali mengikuti Gathering Sawitra Media yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali tanggal 8-9 Desember 2025 di Surabaya dan Malang. Saat di Surabaya, puluhan media berkunjung ke Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya yang membawahi Jatim, Bali Nusra, Sulawesi dan Papua. Saat pertemuan tersebut, Kepala LPS II Surabaya Bambang Syamsul Hidayat memberikan arahan kepada awak media. Arahan juga disampaikan oleh Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu.

Dalam arahannya, Bambang Syamsul Hidayat mengatakan, LPS selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kriteria 3T agar dananya dapat diklaim LPS bila terjadi sesuatu pada bank yang menjadi tempat penyimpanan uangnya. Misalnya bank ditutup, bangkrut dan sebagainya.

“Banyak sekali kasus dana nasabah tidak tercatat dalam data bank. Padahal ini menjadi salah satu acuan bagi LPS yang melakukan klaim atau ganti uang nasabah. Kami sering kali melakukan edukasi tentang 3T ini khususnya kepada masyarakat yang paling rentan menjadi korban, masyakarat pedesaan agar mereka paham bahwa data nasabah salah satunya wajib disimpan dalam data bank. Sebab sudah banyak kasus simpanan nasabah tidak tercatat dalam data bank,” ujarnya.

Menurut Bambang, kriteria 3T yang dimaksud itu yakni pertama, tercatat dalam pembukaan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Faktanya, masih ditemukan banyak nasabah yang tidak bisa memenuhi kriteria 3T sehingga tidak mendapatkan klaim dari LPS.

“Nasabah harus pastikan jika simpanan uangnya tercatat dalam sistem perbankan yang bersangkutan. Sebab jika izin usaha dicabut oleh OJK, LPS tidak bisa membayar klaim nasabah yang bersangkutan,” ujarnya. Untuk itu, ia meminta sinergitas antara OJK dan LPS tidak bisa dilepaskan.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menegaskan, sinergi OJK dan LPS mencakup berbagai aspek fundamental sektor keuangan. Kolaborasi tersebut dimulai dari pertukaran data dan informasi, koordinasi intensif dalam penanganan bank bermasalah, hingga kerja sama strategis dalam upaya meningkatkan literasi keuangan dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Kolaborasi ini berjalan melalui berbagai mekanisme, mulai pertukaran data perbankan, pemantauan kondisi nasabah, hingga perkembangan industri jasa keuangan secara keseluruhan,” ujar Kristrianti. Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi kunci untuk memperkuat fungsi pengawasan OJK dan penjaminan oleh LPS, terutama dalam menghadapi dinamika sektor perbankan.

Terkait penanganan bank bermasalah, kedua lembaga ini berkoordinasi langsung mulai dari tahap pengawasan intensif melalui status BDPI maupun BDPK, hingga proses resolusi ketika bank dinyatakan tidak dapat disehatkan.

“Dalam fase ini LPS berperan penting sebagai penjamin simpanan sekaligus pelaksana resolusi. Kolaborasi ini penting agar penanganan bank bermasalah berjalan cepat, tepat, dan tetap menjaga stabilitas,” ungkap Kepala OJK Provinsi Bali.

Lebih jauh, kedua lembaga juga berkolaborasi melalui Forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Forum ini menjadi wadah koordinasi kebijakan terpadu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah potensi krisis keuangan. “Peran OJK dan LPS di KSSK sangat strategis, terutama pada situasi tekanan global yang berdampak pada sektor keuangan domestik,” tambahnya.

Dalam aspek pemberdayaan masyarakat, OJK dan LPS terus memperkuat literasi keuangan melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, serta peningkatan pemahaman publik tentang produk dan layanan jasa keuangan. Upaya ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan yang sehat dan berintegritas.

Sebab, LPS memiliki mandat luas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, di antaranya menjamin simpanan nasabah penyimpan, melakukan resolusi bank, hingga menyelesaikan permasalahan perusahaan asuransi yang izinnya dicabut oleh OJK. Kolaborasi KPW LPS II dengan berbagai institusi telah berjalan baik. Dengan OJK, bentuk kolaborasi berupa edukasi, literasi, dan sosialisasi bersama, termasuk hingga wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Dengan Bank Indonesia, kerja sama terjalin melalui kegiatan Pekan ORIS, Diskusi Ekonomi Regional, hingga program literasi keuangan bersama. Sedangkan dengan Kementerian Keuangan, KPW LPS II turut berkolaborasi dalam edukasi, sosialisasi, dan penyusunan Majalah Treasury. Kolaborasi yang terstruktur dan berkelanjutan antara OJK dan LPS, diperkuat oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, menjadi fondasi penting bagi ketahanan sistem keuangan Indonesia. Kehadiran sinergi tersebut tidak hanya memastikan respons cepat terhadap potensi gangguan sektor keuangan, namun juga meningkatkan kepercayaan publik serta memastikan perlindungan terhadap nasabah.(*)

Popular Articles