DENPASAR, The East Indonesia – Pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta untuk meluruskan informasi terkait beredarnya surat penolakan terhadap operasional PT KLIN yang mencatut nama organisasi tersebut.
Rombongan dipimpin Ketua BMP Misdari, didampingi Sekretaris Daeng Abdul Hamid dan Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq menemui Kementerian LH, Senin 2 Desember 2025.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan ke KLHK, para pengurus menegaskan LSM BMP yang mereka pimpin pihak yang sah mewakili organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0004312.AH.01.07 Tahun 2022 serta bukti pelaporan ormas nomor 220/266/KESBANGPOL/2023.
“Kami merupakan pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan berwenang mewakili organisasi,” tegas mereka dalam dokumen klarifikasi tersebut
Pengurus BMP membantah keabsahan Surat Penolakan Masyarakat Nomor 014/SPM-BIMA/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 yang dibuat oleh Putu Wawan dengan mengatasnamakan LSM BMP.
Mereka menegaskan surat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bukan berasal dari BMP.
“Yang membuat surat adalah oknum yang tidak ada kaitan dan bukan pengurus ataupun anggota LSM BMP,” tegasnya sembari menceritkan oknum yang menandatangani surat itu warga Pengambengan yang tidak bisa membaca dan menulis.
Akibat beredarnya surat tersebut, BMP mengaku dirugikan karena menimbulkan persepsi tidak benar terkait kegiatan PT KLIN di Pengambengan.
“Kami keberatan dengan adanya surat yang mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan menimbulkan isu keliru mengenai PT KLIN,” demikian isi klarifikasi tersebut.
Pengurus BMP juga menegaskan mereka tidak keberatan terhadap kegiatan operasional PT KLIN, yang menurut mereka telah mengantongi izin lengkap dan persetujuan teknis sejak awal beroperasi.
BMP menyatakan mendukung upaya pelurusan informasi dan siap memberikan penjelasan yang akurat kepada publik.
“Kami mendukung upaya pelurusan informasi dan siap memberikan keterangan yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan, khususnya terkait pemberitaan yang bersumber dari surat penolakan yang dibuat oleh oknum yang mengatasnamakan BMP,” demikian pernyataan penutup dalam klarifikasi.
Sementara tokoh masyarakat Pengambengan yang ikut mendampingi LSM BMP ke Jakarta, Firlanand Taufieq. menegaskan sesuai diskusi dengan pejabat di KLH Pusat, adanya klarifikasi dan dokumen yang dilampirkan oleh pengurus LSM yang resmi ini maka otomatis laporan pertama mereka gugur dan tidak berlaku lagi.
“Dengan klarifikasi dari jajaran pengurus LSM BMP ke Kementerian LH maka otomatis laporan tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas Firland mengutip pernyataan pejabat di Kementerian LH.
Sementara DPC LSM Jarak Jembrana melaporkan PT. Balindo Marino Services (BMS) perusahaan pemusnah lima di Jembrana ke DPRD Jembrana.
Surat laporan LSM Jarak Jembrana ke DPRD Jembrana disampaikan langsung Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto bersama Sekretaris I Putu Sumadi Erlangga,SE, Kamis 4 Desember 2025 lalu, diterima oleh sekretariat DPRD Jembrana.
Ditemui usai penyerahan surat pengaduan/laporan, Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto mengatakan, surat yang ditujukan ke DPRD Jembrana dengan tembusan, Bupati Jembrana, Kapolres Jembrana, Kapolda Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup RI tersebut berisikan laporan dugaan pelanggaran perijinan PT BMS sebagai perusahaan pengolahan limbah.
“Hasil penelusuran tim Jarrak Jembrana, diduga PT BMS yang berdiri dan beroperasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali tersebut belum memiliki ijin yang lengkap. Dugaan ini dikuatkan dengan diawal pendiriannya, sempat mendapat penolakan dari warga sekitar,” kata Rusidianto.
Penelusuran LSM Jarrak Jembrana diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana di beberapa media yang menyatakan hingga saat ini PT BMS baru melampirkan SKKLH di Dinas PUPR Jembrana, perijinan yang lainnya belum ada.
“Kami menduga, PT BMS yang merupakan perusahan pengolah limbah medis (B3) belum memiliki ijin lengkap, terutama belum memiliki perijinan berusaha. Sementara perusahan tersebut telah berdiri dan beroperasi sejak tahun 2022,” ujarnya.
Terkait dugaan temuan LSM Jarrak Jembrana, Dian Risdianto meminta DPRD Jembrana bersama instansi terkait segera menindaklanjuti laporan/temuan tersebut.
Jika memang perusahaan pengolahan limbah berbahaya tersebut melanggar perijinan, agar segera diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk menutup sementara pabrik tersebut hingga perijinannya lengkap.
“Kami harapkan DPRD dan instansi terkait segera bertindak. Cek perijinannya, kalau memang belum lengkap segera ambil tindakan. Kalau perlu perusahaan-perusahaan lain yang ada di Jembrana juga dicek semuanya, termasuk PT Klin,” tandas Dian Risdianto.
Terkait laporan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp mengatakan pihaknya segera melakukan kajian serta berkoordinasi dengan masing-masing komisi di DPRD Jembrana, untuk mengambil langkah atas pengaduan dari LSM Jarrak Jembrana (*)

