Wednesday, December 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bea Cukai dan Tim Gabungan Sita 11 Juta Batang Rokok Marlboro Ilegal Asal Tiongkok di NTT Perbatasan RI-RDTL

ATAMBUA, The East Indonesia – Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal dalam jumlah besar.

Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kronologi mendapatkan 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu ini awalnya dari Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis(04/12/2025), di sebuah rumah yang beralamat di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.

Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Bea Cukai Atambua, Tim Intelkam Polres Belu, dan Tim Imigrasi Atambua, petugas menemukan sebanyak 138.160 batang rokok ilegal, yang terdiri dari 38.560 batang rokok berbagai merek asal Tiongkok meliputi CHUNGHWA, NANJING, YUN YAN, GUIYAN, SEPTWOLVES, FURONGWANG, YUKI, SEQUOIA, dan lain-lain tanpa dilekati pita cukai dan 99.600 batang rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Selain barang bukti rokok ilegal, petugas juga mengamankan empat orang warga negara asing, yaitu tiga WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Timor Leste.

Total barang bukti dari penindakan pertama ini 138.160 batang rokok dengan nilai barang sebesar Rp290.136.000 dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp.109.699.040.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan awal tersebut, petugas melakukan pengembangan.

Pada Rabu, 10 Desember 2025, tim gabungan menemukan lokasi penimbunan lain berupa sebuah gudang yang beralamat di JI. Kemiri RTO2 RW01, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Di dalam gudang tersebut, petugas mendapati 1.100 karton rokok merek Marlboro dan Marlboro Gold, dengan perhitungan setiap karton berisi 50 slop, setiap slop berisi 10 bungkus, dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total mencapai sekitar 11 juta batang rokok jenis SPM yang dilekati pita cukai palsu.

Diketahui bahwa gudang tersebut disewa oleh salah satu WNA yang telah diamankan pada penindakan tanggal 4 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok ilegal tersebut berasal dari Republik Rakyat Tiongkok yang dikirim ke Dili dan selanjutnya diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Dari penindakan kedua ini, nilai barang mencapai Rp 23.100.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp12.324.455.000.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Saat ini Bea Cukai telah melakukan proses penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSR (RRT), LJI (RRT), dan HRO (RRT).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Bea Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan.

Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat.

Dalam keterangannya, R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan bahwa penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan.

“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar dalam konferensi pers, Selasa, 16 Desember 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antar instansi dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal, kKnhususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Bambang.

Disampaikan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membeli dan tidak mengedarkan rokok ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal, antara lain dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama demi melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara. Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” pungkasnya. (Ronny)

Popular Articles