ATAMBUA, The East Indonesia – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang untuk periode November 2024 hingga November 2025.
Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di KPPBC TMP B Atambua, Rabu pagi 17 Desember 2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT; Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad; Staf Ahli Bupati Belu, perwakilan Pengadilan Negeri Atambua; perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Belu; perwakilan Kapolres Belu; perwakilan Dandim 1605/Belu; Para Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua; Adminstrator PLBN Motamasin; Komandan Pos TNI AL Atapupu; Kepala Loka POM Atambua; dan perwakilan Kepala Imigrasi Atambua.
Kegiatan pemusnahan tersebut menjadi pesan tegas bagi para pelaku pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir aktivitas ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean (TMP) B Atambua, Bambang Tutuko P dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP B Atambua selama periode November 2024 sampai dengan November 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja sama solid dan terkoordinasi antara TNI (Kodim Belu, Satgas Pamtas Sektor Barat dan Timur, BAIS, dan Angkatan Laut), POLRI (Polres Belu)
Satpol PP, serta Aparat penegak hukum lainnya di wilayah Belu dan sekitarnya.
“Barang dimusnahkan berasal dari hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai periode November 2024 sampai dengan November 2025, yang merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Bea Cukai dengan TNI Kodim Belu, Satgas Pamtas Sektor Barat dan Timur, BAIS, dan Angkatan Laut), Polres Belu, Satpol PP, serta aparat penegak hukum lainnya,” urainya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Atambua ini juga merincikan jenis dan jumlah barang yang akan dimusnahkan yaitu:
* Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah 909 botol dan 47 jengen,
* Minuman berpemanis sebenyak 157 karton
* Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sejumlah 7560 bungkus, 1340 batang, dan 22 slop, serta tembakau sejumlah 22 ball
* BBM sejumlah 2916 liter
* Ballpress sejumlah 199 ball
* Pakaian bekas sejumlah 13 karung, 38 kg dan 167 pcs,
* Hasil bumi berupa kemiri, kopra, kayu, beras, pupuk, dan garam,
* Suku cadang kendaraan;
* Kosmetik; dan
* Petasan
Bambang Tutuko P menerangkan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp818.924.000,00 (delapan ratus delapan belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah).
Kepala KPPBC Atambua juga menegaskan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan dengan beberapa pelanggaran yakni
1. Barang yang dilarang/dibatas untuk diimpor/diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.
2. barang impor/ekspor yang tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan akan diselundupkan dari/ke Timor Leste;
3. Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai palsu
4. Barang Kena Cukai yang tidak dilekat pita cukai, dan
5. Barang Kena Cukai yang dilekati pita cukai salah peruntukan
Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Atambua, Hanif yang diwawancarai awak media ini, mengharapkan agar momentum ini sebagai motivasi untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi demi Bea Cukai makin baik dan Indonesia yang lebih maju.
Dirinya juga berharap agar masyarakat dapat menginformasikan kegiatan pemasukan barang ilegal kepada Pihak Bea Cukai Atambua dan masyarakat tidak usah membeli barang-barang ilegal tersebut. (Ronny)


