Thursday, December 18, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, Bupati Sanjaya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali

TABANAN, The East Indonesia – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., para Asisten Setda Provinsi Bali, Bupati dan Wali Kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta jajaran OPD terkait.

Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sesjam Pidum, Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice sejak empat tahun terakhir. “Tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian negara di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat dan agama, maka perkara tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa kehadiran Sesjam Pidum memiliki arti penting dalam penguatan kebijakan pemidanaan alternatif di Bali. “Atas nama Kejati Bali, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan serta perhatian pimpinan Kejaksaan RI terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial di wilayah Bali,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen nyata bersama. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif, sekaligus mengurangi beban pemidanaan yang bersifat retributif,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan peran aktif semua pihak. “Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” tambahnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. “Saya sangat mengapresiasi ini karena sudah menjadi instrumen hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Restorative justice merupakan terobosan yang akan mengurangi orang masuk penjara, mengurangi beban negara, dan menghadirkan sanksi sosial yang memiliki nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. “Kami siap berkolaborasi dan menyiapkan jajaran untuk mendukung pelaksanaannya di Bali, yang sesuai undang-undang dapat mulai berlaku dia bulan Januari 2026, agar dapat berjalan dengan baik di Provinsi Bali,” katanya.

Menanggapi kerja sama yang ditandatangani bersama, Bupati Tabanan, Komang Sanjaya, menyampaikan dukungannya. “Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Bupati Sanjaya menambahkan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. “Kami siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta mendukung pembinaan dan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya.

Kegiatan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Sesjam Pidum, Gubernur Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial di daerah masing-masing.(*)

Popular Articles