Tuesday, December 23, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Biaya Parkir Bandara Ngurah Rai Bakal Seret Perusahan Transportasi Online

DENPASAR, The East Indonesia – Terkait Polemik biaya parkir Rp 12 ribu di Bandara I Gusti Ngurah Rai terus bergulir. Tambahan waktu sebelum tagihan biaya parkir dimulai) bagi pengguna cepat di bandara hingga kini belum berlaku. Meski sempat diusulkan namun ditolak pihak Angkasa Pura.

Warga mengeluh karena tak sampai 10 menit masuk bandara sudah terpotong biaya parkir Rp 12 ribu. Padahal hanya drop off dan pick up. Keluhan ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bali bertindak.

Yayasan yang diketuai Putu Armaya ini sementara mengumpulkan informasi dan fakta yang selanjutnya dijadikan bukti untuk melayangkan gugatan hukum ke Angkasa Pura dan Angkasa Pura Supports (APS) selaku pengelola parkir.

Dibalik langkah YLKI Bali, ternyata muncul isu baru. Perusahan transportasi online bakal terseret dalam pusaran ini. Sumber dari Bandara Ngurah Rai menyebut perusahan transportasi online harusnya turut menyikapi kondisi dan situasi ini.

Karena diduga perusahan transportasi online juga telah mematok biaya parkir untuk bandara Ngurah Rai kepada penumpang/konsumen.

“Kalau tidak salah kita memesan jasa transportasi online biasanya sudah include biaya parkir masuk saat antar atau menjemput di bandara,” kata sumber bandara Ngurah Rai.

Sebelumnya diberitakan, Ketua YLKI Bali Putu Armaya bakal melayangkan gugatan Bandara Ngurah Rai Bali dan pengelola parkir Bandara Internasional Ngurah Rai. Hal ini disampaikan Ketua YLKI Bali Putu Armaya saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (17/12/2025). Kini dirinya sementara mengumpulkan keterangan dari sejumlah pengendara roda empat yang gunakan jasa bandara Ngurah Rai.

Menurut Armaya, pihaknya sudah mengumpulkan banyak informasi dari para sopir online dimana saat mereka masuk hanya untuk drop penumpang dengan kurun waktu tidak 5 sampai 10 menit tapi di pintu masuk sudah tersedot pembayaran parkir sebesar Rp 12 ribu.

“Dan yang paling menyakitkan adalah biaya itu dibebankan lagi ke penumpang. Kami masih mempelajari dan mencari celah hukum untuk menggugat Bandara Ngurah Rai karena ini sudah membebani masyarakat. Memang saat bayar parkir pakai kartu e-money dibayar oleh sopir. Tapi beban biaya itu kemudian dibebankan kepada penumpang. Jelas ini yang rugi adalah masyarakat umum,” ujarnya.

ia menjelaskan, bagaimana mungkin mobil hanya masuk drop penumpang, langsung keluar lagi dikenakan tarif Rp 12 ribu.

“Penetapan tarif Rp 12 ribu itu apa dasarnya, bagaimana hitung-hitungnya. Mobil tidak stay di parkir. Lewat saja ke drop zone area,” tambahnya.

Dia menegaskan, bila ditemukan hal-hal yang tidak bertanggung jawab maka YLKI Bali berencana akan menempuh langkah hukum. (*)

Popular Articles