ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Belu secara resmi tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang anak di bawah umur bernama Justin Gerrald Undang (16).
Korban yang merupakan warga Dusun Haliserin, Desa Naitimu, menjadi sasaran aksi kekerasan bersama yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/340/XII/2025/SPKT, insiden tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 WITA.
Tempat kejadian perkara (TKP) berlokasi di sebuah rumah di kawasan Tini, tepat di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat.
Laporan resmi dari pihak korban telah diterima oleh Pamapta I SPKT Polres Belu, IPDA Eduardus G. Magus, pada Senin, 22 Desember 2025.
Menyusul pelaporan tersebut, korban segera diarahkan ke RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD untuk menjalani pemeriksaan medis serta visum luar.
Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan alat bukti hukum guna memperkuat dugaan penganiayaan yang dialami korban.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, Selasa 23 Desember 2025 membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP terkait kasus dugaan pengeroyokan.
”Kami membenarkan adanya laporan terkait Pasal 170 KUHP, terkait kasus pengeroyokan. Saat ini pihak kami masih mendalami kasus tersebut,” ujar AKP Rio Renaldy.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa kepolisian akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.
”Ya, kami telah menerima laporan tersebut. Pastinya, kami pihak Polres Belu akan menindaklanjuti setiap laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan,” tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengungkap motif di balik pengeroyokan tersebut. (Ronny)


