Sunday, December 28, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pasamuan Agung MDA Bali 2025, Gubernur Koster: Desa Adat harus Jadi Nomor Satu dan Bertahan Sepanjang Zaman

DENPASAR, The East Indonesia — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan dan memuliakan Desa Adat sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara Pasamuan Agung V Majelis Desa Adat Bali Warsa 2025 dan Upacara Pajaya-Jayaan dan Pangukuhan Prajuru Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedahulu, Gianyar, pada Jumat (26/12).

Menurutnya, Desa Adat memiliki sistem yang utuh dan lengkap, mulai dari krama, wilayah, hingga organisasi yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Dalam struktur Desa Adat terdapat unsur eksekutif (prajuru), legislatif (sabha), dan yudikatif (kertha) yang berjalan berlandaskan awig-awig dan perarem hasil musyawarah krama di paruman desa.

Gubernur Koster menekankan bahwa sistem pengambilan keputusan di Desa Adat tidak perlu meniru demokrasi modern seperti one man one vote. Leluhur Bali telah mewariskan nilai musyawarah mufakat melalui konsep duduk bersama, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yang hingga kini tetap relevan. Prinsip inilah yang diperkuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Ia mengakui, perjuangan melahirkan perda tersebut tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan, namun akhirnya berhasil menjadi tonggak penting penguatan Desa Adat di Bali.

Untuk memastikan sekitar 1.500 Desa Adat di Bali mampu menjalankan perda tersebut dengan baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan dukungan nyata berupa penyediaan kantor, operasional, serta dana melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Adat yang dikelola oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA), satu-satunya di Indonesia.
Gubernur Koster berharap besaran bantuan yang saat ini sekitar Rp300 juta per desa dapat ditingkatkan menjadi Rp500 juta, mengingat luasnya tanggung jawab Desa Adat dalam mengurus aspek sekala dan niskala. Ia juga menegaskan bahwa pengakuan negara terhadap Desa Adat Bali semakin kuat dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran tersebut juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi Desa Adat melalui Lembaga Perkreditan Desa (LPD) agar benar-benar menjadi lembaga hukum adat Bali, serta pengembangan Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2022, yang hingga kini telah terbentuk sebanyak 369 BUPDA. Ia berharap Majelis Desa Adat (MDA) terus aktif mengawasi dan memfasilitasi Desa Adat, karena Desa Adat merupakan benteng utama jati diri Bali. Pada tahun 2026, Pemprov Bali juga akan memberikan penghargaan kepada bendesa adat yang telah lama mengabdi dan berprestasi. “Memuliakan Desa Adat dan Subak telah saya masukkan dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Astungkara, keberadaan Desa Adat tidak hanya bertahan 100 tahun, tetapi harus ada dan lestari sepanjang zaman,” tegasnya.

Sebenarnya, Bendesa Agung Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menegaskan bahwa kekuatan utama Desa Adat terletak pada banda pengikat yang menyatukan krama. Menurutnya, krama Desa Adat harus terus dipelihara dan dikuatkan dengan berlandaskan ajaran Hindu, dresta adat Bali, serta komitmen kuat untuk ngajegang budaya Bali. Ia menekankan pentingnya memfungsikan seluruh unsur sakral Desa Adat, seperti parahyangan di tiga desa adat serta keberadaan tiga setra, agar tidak ditinggalkan oleh generasi penerus.

Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet juga menegaskan bahwa Desa Adat bersifat otonom dalam mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam hal ini, Majelis Desa Adat (MDA) berperan memfasilitasi, membina, dan mengayomi Desa Adat sesuai kewenangannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam MDA terdapat tatanan hierarki yang harus dipahami dan dihormati agar pembinaan Desa Adat dapat berjalan tertib, harmonis, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan pagi itu juga diserahkan Bale Kertha Adhyaksa kepada perwakilan Desa Adat Bali oleh Gubernur Bali.(*)

Popular Articles