DENPASAR, The East Indonesia – Pengadilan Negeri(PN) Denpasar mencatat 1.174 kasus perceraian telah diputus dari total gugatan cerai yang masuk selama tahun 2025 sebanyak 1.708 perkara. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 hanya tercatat 1.155 perkara.
“Jadi masih tetap tinga di PN Denpasar. Tapi kalau lihat dari prosentase lebih banyak dari Kota Denpasar,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H, M.Hum, Senin (29/12/2025).
Menurut Iman yang baru enam bulan menjabat sebagai Ketua PN Denpasar ini, perbandingan angka perceraian antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing tercatat berimbang.
“Perkara perceraian berimbang antara orang Indonesia dan warga negara asing,” ujarnya.
Iman mengungkapkan, faktor penyebab perceraian beragam namun mayoritas disebabkan perekonomian keluarga.
“Faktor ekonomi, kemudian cekcok yang terus menerus tidak bisa diselesaikan. Juga ada penyebab KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan adanya pihak ketiga,” ungkapnya.
Namun jumlah ini belum termasuk kasus perceraian muslim yang disidangkan oleh Pengadilan Agama Denpasar dan Badung. Karena gugatan cerai di pengadilan negeri hanya untuk yang beragama Hindu, Kristen Protestan dan Katolik.
Sementara angka perceraian seluruh Indonesia tercatat hingga bulan September 2025 sebanyak 317.000 kasus. Angka ini mendekati angka perceraian tahun 2024 yang mencapai 394.000 kasus.
Faktor penyebab kasus perceraian di Indonesia masih didominasi oleh perselisihan terus menerus sebanyak 63 persen dan masalah ekonomi 25 persen. Wilayah tertinggi kasus perceraian tercatat di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. (edo)

