DENPASAR, The East Indonesia – Polda Bali berhasil menangkap dan menetapkan para tersangka atau pelaku pencurian BBM bersubsidi. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menerangkan, Ditreskrimsus Polda Bali pada 12 Desember 2025 berhasil mengungkap tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar dengan TKP Jl. Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan Densel. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dengan barang bukti belasan mobil jenis tangki, truck, maupun mobil lain yang sudah di modifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM solar.
Direskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo didampingi Wadireskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus dan perwakilan dari pertamina menyampaikan, pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan Genah Suci Banjar Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar Selatan.
Kasus berawal pada Jumat 12 Desember 2025, team Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah yang terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan BR. Suwung Batan Kendal Kelurahan Sesetan Denpasar. Sekitar pukul 17.00 Wita petugas melihat sebuah kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM solar melintas di Jl. Pemelisan menuju arah gudang. Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pengecekan serta menginterogasi supir mobil Isuzu Panther. Didapati kendaraan tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki untuk menyimpan BBM berjenis solar. Diketahui supir mobil Isuzu Panther tersebut berinisial ED. Dari hasil introgasi lanjutan ED menerangkan bahwa benar sedang mengangkut BBM solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan cara membeli berkeliling di SPBU Pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirimkan ke gudang milik majikannya.
Kemudian petugas bersama supir isuzu panther tersebut bersama-sama masuk ke dalam gudang yang disebutkan oleh ED. Setelah memasuki gudang ditemukan BBM solar sebanyak 9.900 liter, 3 Unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan sebuah perusahaan,1 unit dalam keadaan berisi BBM solar, 2 unit dalam keadaan kosong, 6 buah tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 Liter yang berisi BBM solar, 1 unit truck yang dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 1 unit mobil Box yang telah dimodifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Selanjutnya petugas meminta pengurus gudang berinisial MA dan AG untuk datang dan melakukan introgasi, diperoleh fakta bahwa BBM yang ada digudang merupakan BBM solar subsidi yang dibawa oleh mobil truck yang dimodifikasi. Selanjut untuk dijual kembali kembali kepada konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jirigen serta ke konsumen kapal menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi dengan harga Rp10.000/liter.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut Para tersangka membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung dengan menggunakan mobil truck kendaraan yang dimodifikasi dengan tanki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 ton, dan selanjutnya dikumpulkan di gudang yang berlokasi di Jln Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan Denpasar untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang ke gudang, serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truck pengangkut BBM berkapasitas 5 Ton.
“Dengan motif kejahatan kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Adapun identitas dari 5 tersangka yakni NN, laki-laki 54 tahun selaku maikan, alamat Sesetan Denpasar. MA laki-laki 48 tahun karyawan, alamat Jl. Sulatri II Denpasar. ND laki-laki 44 tahun, alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem. AG laki-laki 38 tahun alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem. ED laki-laki 28 tahun alamat taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai NTT. Barang Bukti belasan mobil jenis tangki, truk, box, pickup yang telah di modifikasi menjadi pengangkut BBM berkapisitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM.
Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu ”Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan PENDISTRIBUSIANNYA diberikan penugasan Pemerintah” dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)
Hasil penyidikan tersangka mengaku sekitar 6 bulan melakukan tindak pidana tersebut sehingga Negara mengalami potensi kerugian kurang lebih Rp. 4.896.000.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi pemerintah, tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan, jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, atau mengambil keuntungan dari subsidi tersebut, maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran,” tutup Direskrimsus.(*)


