ATAMBUA, The East Indonesia – Pemuda Katolik Komisariat Cabang Belu bersuara keras atas apa yang mereka sebut sebagai “serangan liar” yang diarahkan kepada Uskup Atambua Mgr. Dominikus Saku, Pr.
Dimana ada salah satu postingan akun di Media Sosial Facebook yang mengatakan “Uskup Saku Pembohong Besar?”.
Pemuda Katolik Belu pun menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkembangan kasus Romo Marianius Yulius Knaofmone, Pr, yang kini bergeser menjadi serangan personal dan tuduhan terhadap Uskup Atambua.
Melalui pernyataan sikap resmi, Pemuda Katolik Belu menegaskan komitmen mereka untuk menjaga wibawa Gereja lokal dan menolak segala bentuk politisasi serta provokasi terkait isu ini.
Berikut adalah poin-poin utama pernyataan sikap yang tersebut:
1. Apresiasi untuk Uskup Atambua
Pemuda Katolik memberikan apresiasi kepada Uskup Dominikus Saku, Pr, yang dinilai telah mengambil tindakan cepat dan tegas kepada Romo Marly sesuai Hukum Kanonik Gereja.
2. Penegasan Pemisahan Masalah
Mereka menegaskan bahwa kasus Romo Marly adalah persoalan serius yang harus diselesaikan secara adil dan tuntas, namun tidak boleh dialihkan atau diarahkan kepada pribadi Uskup. Mengaburkan substansi kasus dengan menyerang gembala Gereja Katolik dinilai sebagai tindakan tidak bertanggung jawab.
3. Mengecam Keras Serangan dan Tuduhan Tidak Berdasar
Segala bentuk serangan, fitnah, dan pelabelan “Pembohong” terhadap Uskup Atambua yang disampaikan tanpa dasar dikecam keras. Kritik dianggap bagian dari kedewasaan iman, tetapi fitnah dan serangan personal ditolak sebagai jalan kebenaran.
4. Tetap Berpihak pada Keadilan dan Korban
Sikap konsisten dipertahankan untuk menyelesaikan kasus Romo Marly secara transparan, adil, dan bermartabat sesuai Hukum Kanonik, bukan berdasarkan opini sesat atau berita bohong dari pihak manapun, termasuk beberapa pernyataan dalam Media LEBAHTIMOR.com. Korban ditekankan harus dilindungi hak dan martabatnya.
5. Menjaga Wibawa dan Persatuan Gereja Lokal
Uskup adalah gembala Gereja lokal. Menyerangnya secara personal dianggap dapat melukai perasaan umat dan menjatuhkan wibawa Gereja Katolik. Pemuda Katolik Komisariat Cabang Belu menyatakan siap hadir untuk menjaga dan mengawal gereja tetap satu, kudus, dan bermartabat.
6. Menolak Politisasi dan Provokasi
Upaya mempolitisasi kasus Gereja untuk membangun opini liar di ruang publik dan mengadu domba umat serta hierarki Gereja ditolak. Mereka menegaskan Gereja tidak boleh dijadikan arena konflik kepentingan.
7. Seruan kepada Umat dan Kaum Muda Katolik
Seluruh umat dan kaum muda Katolik diajak untuk tetap tenang, dewasa, bijak, dan kritis, mengedepankan doa dan dialog dalam penyelesaian masalah, serta tidak menebarkan narasi kebencian dan fitnah.
8. Mengawal Perkembangan Kasus
Secara organisatoris, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Belu akan terus mengawal perkembangan kasus penyerangan terhadap pribadi Uskup Atambua dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
9. Penegasan tentang Kesetiaan
Kesetiaan dan ketaatan kepada Gereja bukan berarti diam terhadap kesalahan, namun juga tidak membenarkan penyerangan terhadap gembala. Kebenaran, keadilan, dan kasih ditekankan harus berjalan bersama.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Belu, Yohanes Donbosco Bere Loe dan Sekertaris-nya, Maria Octaviani Fahik.
Untuk diketahui pula bahwa Pernyataan sikap ini muncul di tengah mencuatnya kasus Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr, yang diduga menghamili seorang wanita bernama Desy Ulu pada Maret 2017 dan hasil hubungan itu Desy melahirkan seorang anak laki – laki yang kini Sekolah Dasar.
Pihak Keuskupan Atambua sendiri akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas kasus viral ini.
Vikaris Jenderal Keuskupan Atambua, Pater Vincentius Wun, SVD menyampaikan 6 poin atas kasus romo Marianus dan Desy Ulu ini melalui kanal youtube Keuskupan Atambua, Selasa 30 Desember 2025.
“Pernyataan dan klarifikasi Keuskupan Atambua atas kasus Marley Knaofmone (Romo Marianus Yulius Knaofmone) dengan saudari Desy Ulu. Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan pemberitaan mengenai kasus yang terjadi antara Romo Marianus Yulius Knaofmone dan saudari Desy Ulu. Terhadap kasus tersebut pihak Keuskupan Atambua menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa kasus yang terjadi antara Romo Marianus Yulius Knaofmone dengan saudari Desy Ulu baru diketahui oleh pihak Keuskupan Atambua setelah diberitakan dalam media pada tanggal 26 Desember 2025 dan pengakuan Romo Marianus Yulius Knaofmone, Pr dihadapan Bapak Uskup Atambua pada tanggal 27 Desember 2025 pukul 09.00 Wita.
2. Bahwa setelah mendengar dan mendalami pengakuan romo Marianus Yulius Knaofmone tersebut Uskup Atambua dengan tegas langsung memberikan suspensi lisan yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Reskrip Uskup Atambua bernomor 180/2025 tentang hukuman dan larangan melaksanakan beberapa perbuatan tabisan dan kuasa kepemimpinan bagi romo Marianus Yulius Knaofmone pada hari yang sama yakni pada tanggal 27 Desember 2025.
3. Bahwa Reskrip tersebut berisi hukuman suspensi kepada romo Marianus Yulius Knaofmone berupa larangan merayakan misa untuk publik, memimpin ibadat/upacara sakramental, melayani pengakuan dosa, menerima dan melaksanakan jabatan gerejani (norma Kanon nomor 1.333).
4. Bahwa dengan diterbitkannya Reskrip ini pihak Keuskupan Atambua secara Kanonik telah melakukan tindakan hukuman bagi romo Marianus Yulius Knaofmone
5. Pihak Keuskupan Atambua menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya kepada umat atas kehebohan dan keresahan yang timbul akibat kejadian tersebut yang tidak berkenan kepada Tuhan, melukai hati umat berimana dan menodai hidup imamat dan keluarga.
6. Pihak Keuskupan Atambua menyampaikan permohonan maaf kepada saudari Desy Ulu dan keluarganya atas keterlambatan mengetahui informasi atas kasus ini.
Demikian penyampaian klarifikasi ini kami sampaikan untuk diketahui oleh semua pihak. (Ronny)


