ATAMBUA, The East Indonesia – Heriberthus Lau, seorang pegawai PPPK pada instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu bersama keluarga besarnya dan instansinya secara resmi telah melaporkan akun Facebook “Buang Sine” ke Polres Belu, pada Senin, 22 Desember 2025.
Laporan ini dikarenakan unggahan akun Facebook atas nama Buang Sine yang diduga mengandung unsur fitnah dan tuduhan tak berdasar terhadap diri Heribertus Lau.
Heribertus Lau bersama sejumlah saksi pun kembali diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Belu pada Sabtu, 3 Januari 2026 atas pengaduan dugaan pencemaran nama baik oleh akun Facebook Buang Sine.
Ferdinandus Maktaen, SH selaku kuasa hukum mengapresiasi respons cepat jajaran Satreskrim Polres Belu dalam menangani laporan ini.
“Baru sekitar dua minggu pengaduan masuk, Polres langsung merespons dengan memeriksa kami. Kami sangat mengapresiasi karena postingan tersebut telah menimbulkan interpretasi negatif yang memukul mental klien kami,” ungkap Maktaen usai pemeriksaan di ruangan Tipiter polres Belu.
Menurut Maktaen, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti tangkapan layar (screenshot) terkait postingan Buang Sine yang mempertanyakan status pekerjaan dan alasan Heribertus berada di lokasi penemuan mayat.
Pada postingan tersebut Buang Sine juga menyebutkan bahwa Heribertus Lau adalah orang yang datang ke rumah almarhum Frans Asten pada Sabtu pagi tanggal 8 Nopember 2025 pukul 06.00 Wita lalu datang lagi pada siang hari.
Maktaen menantang Buang Sine agar secara ksatria datang menemui penyidik dan membuktikan postingan yang menyangkut keberadaan Heribertus pada 1 hari sebelum penemuan jenazah Frans Asten.
Padahal Heribertus secara fakta tak pernah datang ke rumah almarhum pada waktu itu apalagi dengan tujuan mengecek.
Beberapa waktu kemudian Buang Sine memosting permohonan maaf dan klarifikasi di akunnya dan melalui media, Namun menurur Maktaen hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silahkan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tandas Maktaen.
Terkait tempat dan waktu kejadian perkara, Maktaen menerangkan bahwa walau postingan Buang Sine dari Kupang, kliennya mengetahui di Belu sebab itu melapor di Polres Belu.
Dia menambahkan bahwa dugaan pencemaran nama baik di media digital bukan masuk dalam delik pidana umum. Sementara itu penyidik Tipidter Polres Belu menjelaskan bahwa saat ini laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam tahap penyelidikan (Lidik).
Laporan ini merujuk pada Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE. Pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya pengembangan unsur pasal kepada penyidik dan ahli hukum. (Ronny)


