ATAMBUA, The East Indonesia – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain memberikan klarifikasi terkait adanya Pungutan parkir sebesar Rp5.000 per mobil di area Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain oleh Koperasi Ormas Laskar Tulakadi 88.
Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, S.STP, Senin, 5 Januari 2026 yang dikonfirmasi media ini, menjelaskan bahwa pungutan parkir sebesar Rp5.000 per mobil di area PLBN Motaain oleh Koperasi Ormas Laskar Tulakadi 88 memiliki landasan administratif formal.
“Penerapan sewa parkiran berdasarkan Surat Persetujuan KPKNL dan SK Pengguna Barang BNPP terkait sewa BMN di PLBN,” pungkasnya.
Terkait parkiran kami (pihak PLBN Motaain) sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Penetapan Parkiran di Kawasan PLBN merujuk pada Surat Menteri Keuangan melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Jakarta V, Hal Persetujuan Sewa atas BMN sebagian Tanah dan/ atau bangunan pada Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan SK Pengguna Barang BNPP
2. Terkait Sewa atas BMN khususnya pengelolaan Parkiran yang dikelola oleh Koperasi Laskar Tulakadi 88 prinsipnya telah sesuai mekanisme sewa BMN dengan Koperasi Laskar Tulakadi 88 sebagai pihak yang menyewa BMN parkiran dan menyetor PNBP melalui e-billing .
3. Obyek sewa parkiran oleh Koperasi Laskar Tulakdi 88 meliputi 3 bidang obyek sewa yaitu sewa parkiran kendaraan roda 2 sebanyak 1 bidang dan parkiran roda 4 sebanyak 2 bidang.
4. Retribusi parkiran hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang parkir pada objek sewa. Bagi kendaraan yang melintas batas tidak dikenakan tarif parkir.
Sebelumnya diberitakan, PLBN adalah fasilitas vital Negara Indonesia di perbatasan yang pengelolaannya berada di bawah kendali Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Namun satu bulan terakhir warga perbatasan terutama pelintas ke Negara Republik Demokratik Timor Leste atau yang menjemput tamu mengeluhkan retribusi parkiran yang mendadak muncul.
Dilansir Media Kupang.com, terlihat retribusi itu dipungut dalam area parkiran PLBN Motaain yang sebelumnya dibangun diera Presiden RI, Joko Widodo.
Parkiran ini dikelola oleh salah satu ormas yang menamakan dirinya Laskar Tulakadi 88 dengan besaran Rp.5000 per mobil.
Jelas saja hal ini menimbulkan protes keras warga perbatasan sebab retribusi parkir ini dianggap liar dan mendadak muncul.
Dalam sebuah video amatir warga terlihat seorang pemungut parkiran meminta uang parkir sebesar Rp.5000 lalu si pengendara menanyakan bahwa apakah bisa bertanggungjawab atas tindakan ini.
Si pemungut parkiran mengatakan bahwa siap bertanggungjawab dan mengaku merekalah pemilik lahan PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Helio Vicente, warga Desa Kabuna, Kabupaten Belu yang juga sering melintas ke Timor Leste melalui PLBN Motaain menyatakan kekesalan atas retribusi parkiran tersebut.
“Setahu saya Presiden RI Joko Widodo sudah membangun semua PLBN baik di Motaain, Napan, Motamasin dengan anggaran yang besar dan fasilitas mewah untuk kepentingan masyarakat. Di PLBN sudah disiapkan tempat pelayanan para pelintas batas, pasar, juga tempat parkiran secara gratis, tiba – tiba ada parkiran maka pertanyaan kami apa dasarnya dan untuk siapa,” tandas Helio, Senin 5 Januari 2026.
“Itu fasilitas dibangun Pemerintah yang dibangun untuk kepentingan rakyat secara gratis bukan dikelola untuk bisnis pribadi dan keuntungan kelompok. Kalau merasa pemilik tanah harusnya dari awal mengklaim ke Pemerintah bukan kepada pengguna fasilitas PLBN Motaain,” sambung Helio dengan nada kesal.
Menurutnya apabila tidak diselesaikan secara cepat akan berdampak panjang.
“Bagaimana kalau mobil yang melintas dari Motaain ke Atambua juga kami tahan dan minta retribusi karena jalan tersebut dibangun diatas tanah kami. Ini akan berdampak tidak baik kedepan. Sebaiknya stop aktifitas retribusi liar parkiran di Motaain dan kami minta DPRD Belu segera memanggil pihak PLBN untuk mendapatkan klarifikasi resmi,” ujar Helio. (Ronny)


