Home Nasional Hukum dan Kriminal Diduga Ancam dan Maki ASN Hingga Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Minta...

Diduga Ancam dan Maki ASN Hingga Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Minta Proyek, Oknum Anggota Polres Belu Beri Bantahan!

56
FOTO : Silvester Nahak, selaku Kuasa Hukum Carles Sikone.

ATAMBUA, The East Indonesia – Oknum Polres Belu diduga melakukan ancaman, fitnah hingga makian terhadap seorang warga aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.

Dugaan ancaman, fitnah hingga makian melalui chattingan WhatsApp ini diduga dilakukan oknum anggota Intelkam Polres Belu, Bripka Apolynaris Meje Nuwa (akrab disapa Naris Nuwa) terhadap Carlos Herlinton Sikone (sering disebut Carles Sikone) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Keolahragaan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Belu.

Atas hal tersebut, maka Carlos Herlinton Sikone didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan secara resmi ke Polres Belu.

Hal ini diungkapkan diungkapkan oleh Silvester Nahak, SH selalu kuasa hukum Carlos Herlinton Sikone dalam kesempatan jumpa Pers di Atambua, Senin, 5 Januari 2026.

Kuasa Hukum, Silvester Nahak mengatakan bahwa pelaporan atas oknum anggota Polres Belu, Naris Nuwa bermula dari chatingan WhatsApp kepada kliennya, Carlos Herlinton Sikone pada 19 November 2025 lalu, sekira pukul 01:29 Wita dan seterusnya.

Setelah dicermati, menurut Silvester Nahak chattingan WhatsApp itu memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung di dalamnya karena hasil chatingan itu berupa ancaman, ada Fitnah dan ada juga maki.

“Kau hebat apa, kalo hebat kita duel. T*l* anj*ng. Saya telp karena pak bupati yang suruh,” kutipnya dari chat yang menurutnua telah discreenshoot dan diajukan sebagai bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025 lalu.

Pria yang akrab disapa Sil Nahak ini mengatakan bahwa setelah dirinya menganalisa dalam hasil chattingan lanjutan, itu sepertinya ingin meminta pekerjaan proyek.

Ditanya lebih lanjut terkait chat yang mengarah ke meminta pekerjaan proyek, Kuasa Hukum Sil Nahak kembali menegaskan hal tersebut.

“Kalau misalnya menyangkal, itu hak yang bersangkutan sebagai terlapor. Silahkan dia mau menyangkal. Tapi bahwa bukti itu ada, nanti sampai di pengadilan atau suatu saat konfrontir, kita bisa buka-bukaan. Tidak ada masalah,” pintanya.

Menurut Kuasa Hukum, Sil Nahak, Chattingan WhatsApp tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Belu baik di Propam maupun di Reskrim.

“Di Propam sementara berproses dan semua berkas sudah dikirim Ke Polda. Nah kita menunggu proses lanjutannya. Saya yakin di Propam itu bekerja sangat profesional tentu prosesnya akan berjalan terus,” pungkasnya.

Ditambahkan, “Di Reskrim, pengaduan kita itu juga sementara dalam proses lidik dan tadi saya baru konfirmasi dengan penyidiknya bahwa tanggal 8 Januari ini mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi berkas.”

Sebagai kuasa hukum, Sil Nahak melihat chat yang terjadi telah terpenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 adalah perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, chattingan dari oknum Polisi di Polres Belu- Polda NTT tersebut juga tersangkut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Sebagai penasehat hukum dari Carlus Herlinton Sikone, saya yakin dan percaya bahwa Polres Belu itu bekerja sangat profesional dan karena itu harapan kita ya kalau bisa ini tetap berjalan agar bisa memberi efek jerah kepada oknum polisi yang melakukan tindakan itu terhadap warga masyarakat,” tutur Sil Nahak.

Sementara itu, Bripka AMN alias NN saat dikonfirmasi media ini secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Selasa, 6 Januari 2026 masih belum memberikan respon.

Akan tetapi dilansir di BatasTimor.com, Bripka AMN membantah tudingan meminta proyek kepada ASN, Carles Sikone tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi berkaitan dengan pencairan dana kegiatan ETMC di Ende, di mana dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI Kabupaten Belu.

“Saya menanyakan pencairan anggaran karena kami ke Ende menggunakan uang pribadi. Kami sudah 19 hari di sana dan punya banyak utang makan serta penginapan,” jelasnya.

Bripka NN mengakui telah melontarkan kata-kata kasar serta mengajak duel, namun menurutnya hal itu terjadi karena emosi sesaat.

“Betul saya sempat bilang ‘t*l* anjing’, tapi saya tidak pernah mengancam. Ajakan duel itu karena emosi, saya telepon tidak diangkat, padahal saat itu dia sempat buat story,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan tidak pernah meminta proyek kepada pelapor dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kalau memang terbukti saya salah, saya siap diproses secara hukum,” tutupnya. (Ronny)