Friday, January 9, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Sama-Sama Kasus Pelecehan Seksual, Akankah Anggota Bawaslu Belu Menyusul Pemecatan Seperti Bawaslu Wajo?

ATAMBUA, The East Indonesia – Publik di Kabupaten Belu kini menanti ketegasan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul mencuatnya dugaan skandal pelecehan seksual yang menyeret Ketua Bawaslu Belu.

Kasus ini secara mengejutkan memiliki kemiripan pola dengan perkara mantan Komisioner Bawaslu Wajo, Heriyanto, yang telah resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP pada November 2025 karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap stafnya.

Dugaan kasus di Belu mulai memanas setelah muncul pengakuan dari seorang pengawas pemilu yang mengklaim dipaksa melakukan hubungan seksual.

Pertanyaan besar yang kini berkembang di masyarakat adalah: “Akankah DKPP mengambil langkah serupa dengan memecat oknum Bawaslu Belu jika terbukti bersalah, sebagaimana yang dialami Bawaslu Wajo?”

Mengingat preseden di Wajo, di mana pelaku tidak hanya dicopot dari jabatannya tetapi juga dinyatakan “tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu”.

Dilansir Metrotvnews.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada anggota Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial H.

Sanksi dijatuhkan karena H terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial SH.

Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyatakan H terbukti melakukan pelecehan seksual kepada SH yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Wajo.

“Menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu H selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalolo, Selasa, 11 November 2025.

Anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, mengungkapkan pelecehan seksual terjadi sebanyak lima kali di tempat berbeda. Korban mengalami gangguan mental akibat peristiwa traumatis tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng menyimpulkan bahwa pengadu diagnosis mengalami salah satu gangguan mental akibat peristiwa traumatis,” jelas Tio.

Kasus kekerasan seksual ini telah ditangani Polres Wajo. Hingga sidang pemeriksaan digelar, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti.

Tindakan H dinilai mencoreng nama baik Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Wajo. Sebagai atasan, H seharusnya memberikan contoh, melindungi, dan mengayomi bawahan.

DKPP juga memberikan perhatian khusus kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Lembaga ini dinilai tidak cepat dan tidak cermat dalam mengirimkan hasil kajian kepada Bawaslu RI terkait pelecehan seksual tersebut.

Kelambanan ini dimanfaatkan H untuk mengundurkan diri sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo. Pengunduran diri kemudian diproses dan disetujui Bawaslu RI.

Dalam sidang yang sama, DKPP membacakan putusan untuk tiga perkara yang melibatkan sembilan penyelenggara pemilu.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada satu orang dan peringatan kepada satu orang.

Sebanyak tujuh penyelenggara pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, untuk di lingkungan Bawaslu Kabupaten Belu, Dilansir Fakta Hukum NTT.com, Ketua Bawaslu Belu Agus Bau segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang perempuan pengawas Pemilu di Atambua, Kabupaten Belu.

Bunga nama samaran, korban pemaksaan hubungan seksual yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Agustinus Bau telah melakukan aksi tak bermoral terhadap dirinya sejak tahun 2023, saat dirinya bekerja sebagai pengawas Pemilu, Sabtu (22/11/2025).

Korban menuturkan, di akhir tahun 2022, korban diinbox di akun Facebook oleh seorang Ketua Panwascam yang juga tidak ia sebutkan namanya.

Ketua Panwascan itu menawarkan pekerjaan kepada dirinya sebagai Pengawas Pemilu. Ajakan tersebut korban terima. Karena memang saat itu korban menganggur dan butuh pekerjaan.

Saat itu, ketua Panwascam tersebut mengajak korban untuk mengikuti rapat di Hotel Timor Atambua. Menurut Anggota Panwascam itu, rapat dimulai tepat Pukul 19.00 WITA.

Ketua Panwascam itu mengaku akan bicara langsung dengan saudara Agustinus Bau yang saat itu dia panggil dengan sebutan Bos.

Tepat Pukul 19.00 Wita, korban pergi ke Hotel Timor untuk mengikuti rapat. Setibanya di Hotel Timor, saudara Agustinus Bau sudah menunggu di parkiran. Saat itu korban belum mengenal saudara Agustinus Bau serta jabatannya sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Belu. Korban diarahkan menuju ke parkiran belakang hotel.

Sesampainya di parkiran, ketua Panwascam itu memeperkenalkan korban dengan saudara Agustinus Bau. Saat itu Agustinus Bau sedang berada dalam mobil yang sedang terparkir di parkiran belakang hotel Timor.

Ketua Panwascam tersebut meminta korban naik ke atas mobil atas perintah Agus Bau yang sudah menunggu di atas mobil.

Awalnya korban menolak namun korban diyakinkan oleh ketua Panwascam tersebut agar tidak perlu takut karena ia menemani korban.

Saat itu korban mengikuti anjuran dari ketua Panwascam itu dan korban langsung naik ke atas mobil. Di atas mobil sudah ada Agustunus Bau. Agustinus Bau menyapa korban dan langsung mengajak korban bicara dalam kamar hotel Timor. Tetapi korban menolak ajakannya itu.

Saat di dalam mobil tersebut Agustinus Bau menawarkan dua macam pekerjaan kepada korban.

Pertama dia mengajak korban melamar sebagai pengawas Pemilu dan berjanji akan meluluskan korban saat mengikuti tes sebagai pengawas Pemilu.

Dan kedua, Agustinus Bau meminta korban bekerja sebagai asisten pribadinya. Saat itu korban menolak menjadi asisten pribadi Agustinus Bau dan memilih untuk bekerja sebagai Pengawas Pemilu.

Saat di dalam mobil itu, Agustinus Bau mengatakan bahwa dirinya yang menyuruh oknum Ketua Panwascam tersebut untuk mempertemukan korban dengannya.

“Di dalam mobil itu Agustinus menanyakan kepada saya apakah saya pernah mengikuti tes pengawas Pemilu. Lalu saya menjawab bahwa benar saya permah mengikuti tes pengawas Pemilu tetapi saya tidak lulus. Kemudian Agus menanyakan lagi kepada saya apakah saya mau bekerja sebagai pengawas Pemilu atau sebagai asisten pribadinya. Lalu saya menjawab bahwa saya tidak mau bekerja sebagai asisten pribadi tetapi saya mau bekerja sebagai Pengawas Pemilu. Kemudian saudara Agustinus Bau menyuruh saya untuk mengikuti tes pengawas Pemilu tahap kedua. Saudara Agustinus Bau berjanji akan meluluskan saya sebagai pengawas Pemilu. Dia juga berjanji akan memberiikan soal tes dan kunci jawaban agar saya bisa langsung lulus tes”, jelas korban.

Korban menuturkan, menurut Agustinus Bau, saat tes sebagai Panwascam tahap pertama itu korban tidak lulus karena Agustinus tidak memonitor hasil tes korban karena saat itu sedang bertugas di Bali.

Karena itu Agustinus Bau mengaku memerintahkan stafnya untuk mencari rekomendasi gagal tes pengawas Pemilu tahap satu agar korban bisa diluluskan pada tes tahap kedua.

Korban menjelaskan, saat di dalam mobil itu Agustinus Bau melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

“Dia menarik badan saya, menciumi saya dan tangannya menggerayangi tubuh saya. Saya menolak dan mendorong tubuhnya agar menjauh dari saya. Saya langsung turun dari mobil dan berlari ke ke arah sepeda motor saya sambil menangis. Agustinus Bau mengajak saya untuk masuk dalam kamar hotel bersamanya. Ia mengajak saya untuk berhubungan seksual di dalam kamar hotel Namun saya menolak”, ungkap korban.

Setelah kejadian itu, pada awal Januari 2023, korban dipanggil oleh oknum Ketua Panwascam suruhan Agustinus untuk mengikuti tes. Karena saat itu korban sangat membutuhkan pekerjaan, maka korban memutuskan untuk ikut tes pengawas Pemilu.

Namun sebelum korban mengikuti tes tahap dua, Agustinus sudah mengirim soal dan kunci jawaban melalui nomor WhatsApp korban.

Usai dilantik, Agustinus intens melakukan pendekatan dengan korban. Puncaknya sekitar bulan Maret 2023, Agus menjemput korban dengan alasan rapat di hotel Timor.

Korban yang tidak curiga, langsung menuruti permintaan Agustinus. Sesampainya di hotel Timor, Agus mengajak korban masuk ke hotel dan memaksa korban masuk kamar hotel. Agus mengancam secara lisan bahwa jika korban tidak menuruti permintaannya maka korban akan diberhentikan sebagai pengawas Pemilu.

Saat itu korban menolak ajakan Agustinus namun Agustinus terus memaksa korban dengan menarik tangan korban ke dalam kamar hotel.

“Saat itu saya terintimidasi. Dia tarik tangan saya ke dalam kamar hotel dan melucuti pakaian saya dan memaksa saya berhubungan seksual. Saya sempat melawan tapi tenaganya terlalu kuat”, ungkap korban.

Usai melampiaskan napsu bejatnya, Agus mengantar kembali korban ke rumahnya menggunkan mobil.

Saat itu korban mengaku depresi. Namun korban tetap melaksanakan tugas sebagai pengawas Pemilu hingga habis masa kontrak karena korban adalah tulang punggung keluarganya.

Namun karena Agus terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual maka korban memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak, meskipun Agustinus Bau tetap memaksa korban untuk tetap bekerja sebagai staf di salah satu Panwascam di Kabupaten Belu.

Korban kecewa setelah tahu bahwa ternyata Agus sudah memiliki isteri dan anak. Usai korban menolak paksaan Agustinus Bau menjadi staf di salah satu Panwaacam, Agustinus masih terus mendekati korban. Agustinus sering mencari korban ke rumahnya dengan berbagai alasan. Namun korban tetap menolak ajakan Agustinus untuk melakukan hubungan seksual.

Korban juga mengaku baru mau melaporkan Agustinus Bau ke DKPP karena selama ini masih dalam pemulihan atas rasa trauma berat yang ia alami.

Ketika ditanya tentang laporan ke DKPP dan Komnas Perempuan, korban mengaku sedang mempersiapkan laporan secara resmi ke DKPP dan Komnas Perempuan.

“Saya sementara siapkan laporan ke DKPP dan Komnas Perempuan. Laporan ke DKPP sudah siap dan segera dikirim. Nanti tembusan ke Komnas Perempuan. Setelah laporan ke DKPP dan ke Komnas Perempuan baru saya lapor polisi. Saya hanya mau cari keadilan. Saya mau tegakkan harkat dan martabat saya sebagai perempuan”, pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, S.Fil yang kembali dikonfirmasi awak media The East Indonesia melalui pesan WhatsApp, Rabu, 7 Januari 2026, terkait kelanjutan laporan kasus tersebut, dirinya mengatakan belum dapat informasi. (Ronny)

Popular Articles