ATAMBUA, The East Indonesia – Pegiat media sosial, S.J Buang Sine, akhirnya menepati janjinya secara ksatria untuk bertemu langsung dan menyampaikan permohonan maaf kepada Heriberthus Lau beserta keluarga besarnya di hadapan penyidik Polres Belu.
Permohonan maaf secara langsung ini dikarenakan unggahan akun Facebook atas nama Buang Sine diduga mengandung unsur fitnah dan tuduhan tak berdasar terhadap diri Heribertus Lau, seorang pegawai PPPK pada instansi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu terkait kematian Almarhum Fransiskus Asten.
Dalam Postingan Akun Facebook Buang Sine memuat:
“Bapa Hubertus Lau yg menemukan mayat Bapa Frans Asten ini warga dekat TKP atau jauh dari TKP???Beliau bekerja dimana?Dan bagaimana sehingga beliau bisa ke tempat itu dan menemukan mayat almarhum???”
Postingan lain dari Akun Facebook Buang Sine:
“Hari Jumat sekitar pukul 18.55, almarhum keluar rumah dan tidak pulang Hari Minggu almarhum ditemukan oleh staf beliau bernama Bapak Heribertus Lau di Km 8. Tapi Sabtu pagi sekitar jam 06.00 WITA sblm Bapak Heribertus menemukan mayat almarhum, Bapak Heribertus datang ke rumah almarhum untuk bertemu almarhum katanya dalam rangka urusan kantor Tapi keluarga bilang almarhum belum pulang. Lalu siangnya Heribertus datang lagi untuk cek almarhum dan beliau tidak ketemu almarhum, beliau pulang. Begitu ceritanya. Silakan disimak.”
Postingan ini mendapatkan banyak respon bahkan fitnahan dan tudingan dari Netizen langsung mengarah ke Heribertus Lau terlibat dalam Kematian Alm Fransiskus Asten serta menjadi perbincangan publik secara liar.
Dalam sempat wawancara dengan media ini, Heribertus Lau menjelaskan bahwa postingan akun Buang Sine yang menyebut namanya telah menimbulkan dampak psikologis yang serius.
Dirinya menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan martabatnya sebagai aparatur sipil dan merusak ketenangan anak serta keluarganya.
“Tuduhan terhadap saya sudah sangat merugikan, memfitnah, serta berimbas kepada psikologi anak dan keluarga saya,” ujar Heriberthus saat diwawancarai di Mapolres Belu usai pengaduannya di Ruangan SPKT.
Atas hal tersebut maka Heribertus Lau bersama keluarga besarnya dan beberapa pegawai BPBD Belu mendatangi dan melaporkan postingan Akun Facebook Buang Sine ke Kepolisian Resort Belu, pada Senin, 22 Desember 2025.
Proses pun berjalan, Ferdinandus Maktaen, SH selaku Heriberthus Lau menantang S.J Buang Sine agar secara ksatria datang menemui penyidik dan membuktikan postingan yang menyangkut keberadaan Heribertus pada 1 hari sebelum penemuan jenazah Frans Asten.
Padahal Heribertus secara fakta tak pernah datang ke rumah almarhum pada waktu itu apalagi dengan tujuan mengecek.
Beberapa waktu kemudian Buang Sine memposting permohonan maaf dan klarifikasi di akunnya dan melalui media, Namun menurur Maktaen hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Permintaan maaf dilakukan setelah laporan polisi dibuat dan opini publik sudah terlanjur terbentuk. Jika ingin kooperatif, silahkan datang ke Atambua, temui penyidik, dan minta dipertemukan dengan klien kami. Jangan hanya berdalih lewat ‘mimpi’ atau perkiraan di ruang publik,” tandas Maktaen.
Menyanggupi permintaan tersebut, Pada Kamis, 15 Januari 2025, S.J Buang Sine (58) datang ke Ruangan Reskrim Polres Belu dan meminta maaf secara langsung kepada Heriberthus Lau (41), pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan keluarga besar dari Heriberthus Lau.
Dihadapan penyidik Reskrim Polres Belu, Heriberthus Lau, Kepala dan Staf BPBD Belu dan Keluarga Besar dari Heriberthus Lau, S.J Buang Sine menyatakan klarifikasi dan permohonan maafnya.
S.J Buang Sine mengakui bahwa seluruh unggahan postingannya yang menyebutkan nama Heriberthus Lau adalah tindakan yang keliru, tidak benar, dan dilakukan tanpa kehati-hatian.
Dirinya menyatakan bahwa kejadian ini menjadi bahan introspeksi diri agar lebih bijak dimasa depan, serta menegaskan kepada publik bahwa informasi yang sebelumnya ia sampaikan sama sekali tidak benar.
“Saya mengakui bahwa postingan-postingan saya yang menyebut Bapak Heri (Heriberthus Lau) itu keliru dan tidak benar, kurang hati-hati saya dan ini menjadi introspeksi saya kedepan,” tutur Buang Sine.
Selain itu Buang Sine juga melakukan permohonan maaf juga disampaikan secara khusus kepada Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD beserta jajarannya atas kekeliruan penyebutan instansi tersebut dalam unggahannya.
“Untuk mama Kalak BPBD juga apabila ada postingan saya menyebut BPBD, saya minta maaf. Karena itu karena kekeliruan saya,” urainya.
Dengan ketulusan hati, S.J Buang Sine menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Heri, keluarga besar, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Karenanya, dirinya berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima dan berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Jadi pada kesempatan ini minta maaf sebesar-besarnya untuk Bapak Heri (Heriberthus Lau) dan keluarga besar Bapak Heri, bapak mama yang terkait dalam ini saya minta maaf dengan tulus hati dan ikhlas agar bisa dimaafkan apa yang saya sudah posting itu. Dan saya tidak akan mengulangi lagi kedepan. Saya menyatakan kepada publik bahwa apa yang sudah sampaikan tidak benar sama sekali. Bapak Heri (Heriberthus Lau) dan keluarga yang terlibat itu kesalahan saya dalam memosting. Kesalahan saya menyebutkan Bapak Heri. Jadi kesempatan ini saya klarifikasi. Apabila ada kata-kata dalam postingan itu saya minta maaf dengan ketulusan hati ini,” tutur Buang Sine.
Pada kesempatan tersebut, S.J Buang Sine juga menyampaikan apresiasi kepada pihak penyidik yang telah memfasilitasi proses mediasi tersebut.
“Terimakasih juga kepada Bapak Penyidik yang sudah mediasi saya untuk bertemu langsung disini,” imbuhnya.
Selain permohonan maaf, S.J Buang Sine juga berjanji dan bersedia menghapus semua postingan berkaitan dengan kasus kematian Almarhum Frans Asten maupun postingan terkait nama saudara Heriberthus Lau maupun pihak yang terkait dalam persoalan tersebut.
Usai mengungkapkan permohonan maaf dan kesediaan tersebut secara langsung, Para Pihak Heriberthus Lau, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan keluarga besar dari Heriberthus Lau bersama S.J Buang Sine bersepakat menyelesaikan perkara tersebut baik secara kekeluargaan (adat setempat ) maupun secara hukum yang berlaku. (Ronny)

