Saturday, January 17, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Ratusan Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi di Bali Dikukuhkan Jadi Relawan Pajak

DENPASAR, The East Indonesia – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Kamis sore (15/1/2026). Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Bali. Ratusan relawan pajak ini akan ditempatkan di berbagai Tax Center yang tersebar di seluruh Bali. Ratusan mahasiswa dari perguruan tinggi ini menjadi mitra edukasi DJP, yang akan berperan aktif mendampingi wajib pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Sebab banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak secara aplikasi.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Janita Sunarsasi menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 Kanwil DJP Bali diikuti oleh 236 relawan dari sembilan perguruan tinggi di Bali. Di antaranya, Universitas Warmadewa 50 relawan, Politeknik Negeri Bali 40 relawan, Universitas Pendidikan Ganesha 40 relawan, Universitas Dhyana Pura 28 relawan, Universitas Mahasaraswati 20 relawan, Universitas Hindu Indonesia 21 relawan, Universitas Pendidikan Nasional 20 relawan, Universitas Udayana 13 relawan, dan Universitas Triatma Mulya 4 relawan.

Para Relawan Pajak ditugaskan di dua belas unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di Bali yaitu Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para dosen dan relawan karena telah bersedia mengikuti rangkaian proses rekrutmen mulai dari seleksi tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penyampaian pakta integritas, pelatihan langsung dari tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali, hingga tahap pengukuhan kemarin,” ucap Janita.

Janita menambahkan bahwa relawan yang tergabung dalam Program Renjani tahun 2026 akan memperoleh pengalaman yang sangat istimewa, karena akan mendampingi langsung wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru DJP.

“Relawan pajak tahun ini sangat luar biasa, karena menjadi saksi penting dalam sejarah perpajakan di Indonesia. Tahun ini merupakan tahun yang sangat istimewa karena proses pelaporan SPT Tahunan di Indonesia dilaksanakan pertama kali menggunakan sistem administrasi perpajakan baru yaitu Coretax,” ucap Janita.

Janita menambahkan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak tidak muncul secara otomatis. Untuk mewujudkannya dibutuhkan berbagai upaya edukasi, penyampaian informasi yang tepat, serta pendampingan yang berkesinambungan agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya pajak bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak Bali karena telah memberikan kesempatan kepada para relawan untuk memperoleh pengalaman nyata bagaimana membantu mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Saya mewakili para Ketua Tax Center di Bali mengucapkan terima kasih kepada DJP karena diberikan kesempatan kepada anak didik kami untuk memperoleh pengalaman membantu melaporkan SPT Tahunan wajib pajak khususnya melalui sistem baru yaitu Coretax. Saya ingatkan juga kepada adik-adik bahwa kegiatan relawan pajak tidak terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan, tapi ada beberapa kegiatan lain yang dapat dilakukan oleh relawan pajak yaitu kegiatan edukasi perpajakan melalui media sosial, Tax Goes to School, dan sosialisasi perpajakan secara mandiri,” ucap I Wayan Budi.

Acara pengukuhan diisi dengan penyerahan kartu nama relawan secara simbolis, dan pembacaan code of conduct yang diikuti oleh seluruh relawan. Code of conduct adalah kode etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh relawan pajak yaitu mematuhi aturan/norma yang berlaku, melayani Wajib Pajak secara profesional, menjaga kerahasiaan data, dan tidak meminta atau menerima imbalan apapun dari Wajib Pajak, serta tidak mempublikasikan materi yang bertentangan dengan ketentuan.

Popular Articles