Thursday, March 5, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Bantah Kriminalisasi, PH Pura Dalem Balangan Akui Berjuang 26 Tahun dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Pura

DENPASAR, The East Indonesia – Tim kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan membantah tudingan krimininalisasi terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, Mereka mengaku membuat laporan dugaan penyerobotan tanah pura oleh seorang konglomerat berinisial HBH tersebut, saat I Made Daging mejabat Kepala Kantor Pertanahan Badung.

“Sebetulnya ini adalah perkara penyerobotan, perampasan tanah pura. Tanah Pura yang diserobot oleh BPN dan Hari Boedi Hartono ini namanya tanah telajakan pura itu nista mandala. Perkara ini saya tangani sudah lebih dari 26 tahun. Jadi dalam konsep pura dalam Hindu, yang sudah ada sejak abad ke-9. Jadi tanah yang bermasalah sekarang ini adalah nista mandala,” ungkap Kuasa Hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, di Denpasar, Sabtu (17/1/2026).

Harmaini menjelasakan, perkara yang saat tengah bergulir di Polda Bali ini bukanlah bentuk kriminalisasi, seperti narasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan yang serius, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak pada status tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

“Pura ini tempat suci bagi orang Hindu Bali itu diserobot. Kita bicara dengan data dan bukti, bukan asal ngomong aja. Harus kita jaga kehormatan, kesucian pura, tempat orang menyembah Tuhan. Kalau pak Made Daging ini kan orang Hindu Bali, masa dia nggak punya sedikit hati untuk menghormati pura. Hentikan framing kriminalisasi. Karena beberapa kasus serupa di Bali oknum BPN beralasan dokumen atau arsip belum ditemukan,” tegas Harmaini yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum, Yayasan Pura Dalem Balangan ini.

Harmaini mengaku, pernah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah Pura Dalem Baangan ini ke Polda Bali pada 2014 lalu. Namun laporan ini tidak sampai pada proses penyidikan. Sehingga setelah melaporkan kembali kasus ini ke Polda Bali, pihaknya sempat bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga akhirnya Kepala BPN I MD GD ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali.

“Perkara pidana STPL/554/V/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Mei 2024 sesuai pasal 264, 266, 385 KUHP menjadi naik sidik untuk LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025. Dan telah ditingkatkan menjadi L I untuk perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali dengan tersangka I MD DG dengan sangkaan penyalahgunaan kewenangan jabatan pasal 421 KUHP dengan tidak menjaga keutuhan , keamanan dan keselamatan arsip negara sesuai isi pasal 83 UU RI No.43 Tahun 2009,” paparnya.

Harmaini melanjutkan, sementara laporan perkara STTLP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI pada tanggal 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali tentang dugaan Pemalsuan surat (Pasal 391, Pasal 392, Pasal 394 KUHP). Dalam laporan 5 Januari 2026 itu menurut Harmaini, perkara ini disebut bukan perkara baru.

“Perkara ini bermula sejak tahun 2000, saat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m², berdasarkan: SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 atas nama Pura Dalem Balangan,”

Penolakan tersebut disebut dibuat seolah tanah pura tumpang tindih dengan: SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono, luas 4 hektare. Namun dalam perkara PTUN Denpasar, melalui: Putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001 dengan Penggugat Pura Dalem Balangan dan dinyatakan menang.

Putusan PTUN itu memutuskan: Membatalkan surat penolakan penerbitan sertifikat Pura, Membatalkan SHM 725/Jimbaran dan Memerintahkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura dilanjutkan.

Pihak Pengempon Pura, katanya mereka tidak pernah meminta atau berharap agar terlapor/tersangka menerbitkan sertifikat tanah telajakan Pura. Sebaliknya, fokus utama Pengempon Pura adalah: agar laporan pidana berjalan hingga putusan inkrah untuk kemudian dipakai sebagai novum dalam upaya hukum luar biasa (PK) terkait perkara pertanahan yang lama.

“Laporan 2014 Jalan di Tempat karena Warkah dan Gambar Ukur Hilang,” ujar Harmaini.
Namun kasus tersebut diklaim tidak berjalan efektif karena saksi-saksi tidak hadir dan dokumen penting tidak ditemukan, seperti: Gambar Ukur asli, Verwerk asli, dan Warkah SHM tertentu termasuk copy warkah SHM 725/Jimbaran.

Pihaknya menyebut inilah alasan kuat mengapa perkara tidak dapat dianggap kedaluwarsa, terlebih dugaan pelanggaran kearsipan baru terang pada gelar perkara 25 Maret 2025 serta dinilai sebagai tindak pidana berlanjut.

Harmaini mengaku, pihaknya juga pernah mengadukan hal ini ke Ombudsman.
“Hasilnya, Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT menyimpulkan adanya: penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut dan penundaan berlarut,” ungkapnya.

Ombudsman pun merekomendasikan tindakan korektif seperti pengukuran ulang, penelitian data fisik/yuridis, koordinasi dengan PHDI, serta audit internal.

Harmaini menilai, rekomendasi itu tidak dijalankan semestinya, bahkan ada dugaan surat jawaban tahun 2020 lalu tersebut dianggap berisi keterangan tidak benar dan berdampak pada penutupan laporan Ombudsman.Karena pihaknya menemukan kejanggalan luas lahan dimana sertifikat tercatat 4 hektar, namun pengukuran lapangan disebut menunjukkan 5,2 hektare.

Kelebihan ini diduga berasal dari tanah negara di sempadan pantai/bawah tebing, yang disebut dimasukkan secara paksa ke dalam SHM 725/Jimbaran tanpa prosedur permohonan pemberian hak tambahan kepada negara.

Kakanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus penyalahgunaan wewenang serta dugaan pelanggaran kearsipan negara pada 10 Desember 2025. pendalaman penyidik.

Daging dijerat dengan Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. (*)

Popular Articles