SINGARAJA, The East Indonesia – Komisi IV bersama Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng mulai membahas secara internal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Pembahasan ini dilakukan untuk memberikan jaminan landasan hukum bagi pengalokasian anggaran daerah secara sah dan terukur, pengakuan kelembagaan dalam sistem pendidikan formal dan nonformal, serta penyediaan infrastruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Nyoman Sukarmen dan dihadiri oleh anggota Komisi IV, anggota Komisi I, serta tim ahli DPRD Buleleng. Kegiatan berlangsung di Ruang Komisi IV, Senin (19/1).
Rapat internal ini bertujuan untuk membahas sejumlah poin yang perlu diperjelas, sekaligus menyamakan persepsi antar anggota demi penyempurnaan ranperda tersebut.
“Hari ini kami menggelar rapat antara Komisi IV, Komisi I, dan tim ahli DPRD Buleleng guna penyegaran kembali bahwa pembahasan ranperda ini serius dibahas dan dilanjutkan hingga menjadi perda. Besok, ranperda ini akan dibahas bersama OPD terkait untuk memperoleh masukan-masukan sebagai penyempurnaan. Harapannya, ketika telah menjadi perda, regulasi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nyoman Sukarmen.
Selanjutnya, tim pembahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman akan menggelar rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.(Wis)
DPRD Buleleng Bahas Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman

