DENPASAR, The East Indonesia – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1)
Dalam sidang paripurna yang dihadiri 46 Anggota DPRD Provinsi Bali, Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRD yang dinilai konstruktif dan mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta penguatan permodalan BPD Bali sebagai bank milik daerah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pandangan dan masukan seluruh fraksi DPRD. Seluruhnya menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda ini agar benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat Bali,” imbuhnya.
Dijelaskan bahwa judul dan substansi Raperda telah disesuaikan dengan peraturan daerah sebelumnya, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda Nomor 3 Tahun 2015, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021, serta telah melalui proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan arahan Kementerian Dalam Negeri pada saat fasilitasi Raperda.
Terkait mekanisme penambahan penyertaan modal, Gubernur menegaskan bahwa hal tersebut telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penambahan penyertaan modal ini telah dibahas dan disetujui dalam RUPS PT BPD Bali serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Penambahan penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, lanjut Gubernur, telah melalui proses appraisal oleh penilai publik, disetujui dalam RUPS, serta dicantumkan dalam rencana bisnis PT BPD Bali yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Bali juga menyampaikan persetujuan atas usulan penyempurnaan redaksional dalam Raperda, termasuk penyesuaian frasa dalam pasal-pasal terkait. Pengawasan yang dilakukan Gubernur, ditegaskan, difokuskan pada realisasi proses penyertaan modal, bukan pada operasional perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional Bank,” jelas Gubernur.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent) melalui kajian menyeluruh.
“Penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset dilakukan secara hati-hati karena aset tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, seluruh proses didasarkan pada kajian yang komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” katanya.
Menutup penjelasannya, Gubernur Bali berharap pembahasan Raperda dapat dilanjutkan secara optimal hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gubernur Bali.
Turut hadir pada sidang hari ini Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali.(*)
