Tuesday, January 20, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Belu Selidiki Dugaan Pelanggaran UU ITE Terkait Penyebaran Kasus Foto Intim RM dan Anak Bawah Umur

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resor Belu sedang mengkaji laporan berupa aduan masyarakat terkait dugaan kasus penyebaran foto intim antara pria berinisial RM dan seorang perempuan dibawah umur.

Dari penyebaran foto intim yang sempat viral di media sosial, khususnya Facebook dan Instagram ini kemudian berlanjut dan mencuat kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Dalam kasus persetubuhan anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Hotel Setia yang berada di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu tersebut tim penyidik Polres Belu sedang melengkapi alat bukti serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang terlapor berinisial RM, PK, dan R sebagai saksi dalam proses penyidikan tersebut.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (19/01/2025) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan telah meneruskannya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dikaji lebih lanjut.

Beliau menjelaskan bahwa penyidik perlu mendalami apakah poin-poin yang diadukan memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Dalam bentuk Dumas, Sudah kami terima dan teruskan ke penyidik melalui Kasat Reskrim untuk dikaji dulu karena untuk hal yang didumaskan, hal-hal apa saja yang terkait dengan pemenuhan unsur yang dilakukan terkait dengan masalah aduan di ITE,” tutur Kapolres Belu.

Lebih lanjut, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa saat ini dalam proses penentuan terpenuhinya unsur pidana tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli terkait.

“Tentunya para penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli terkait untuk menentukan ini apakah aduan secara UU ITE ini memenuhi unsur atau tidak. Kita masih didalami dulu, nanti apabila memenuhi akan dilakukan upaya penyelidikan,” ujar Kapolres Belu.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H yang kembali dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa, 20 Januari 2026, terkait proses aduan masyarakat tersebut belum memberikan respon.

Untuk diketahui, bahwa saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik Reskrim Polres Belu. (Ronny)

Popular Articles