Friday, January 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Terkait Kasus Kakanwil BPN Bali, PH : Penetapan Tersangka Cacat Hukum

DENPASAR, The East Indonesia – Penetapan tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging menimbulkan banyak kejanggalan. Kuasa hukum tersangka I Made Daging yakni Gede Pasek Suardika menjelaskan, penetapan tersangka kliennya sangat cepat. Bukan hanya itu. Tersangka juga sudah disodorkan urutan kasus lainnya seperti Tipikor dan seterusnya.

“Kami menduga ada orang kuat di belakang layar dalam kasus ini. Sebab, penetapan tersangka sangat cepat dan banyak kasus hukum lainnya menanti. Kami akan mengecek, siapa orang kuat di belakang layar kasus yang menimpa Kepala BPN Bali I Made Daging,” ujarnya,

Diduga kuat ada kekuatan besar dibalik penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging oleh Polda Bali. Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bali juga dinilai cacat Formil atau Cacat Hukum. Atas dasar inilah tim pengacara hukum yang di inisiasi Gede Pasek Suardika dari Berdikari Law Offive bersama Made Ariel Suardana melakukan upaya Praperadilan terhadap Polda Bali ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Jumat, ( 23/1).

Gede Pasek Suardika(GPS) bersama tim kuasa hukum lainnya menilai penetapan tersangka terhadap Kliennya cacat hukum atau cacat formil. Ada kejanggalan dari penetapan ini yakni penyelidikan terhadap Kanwil BPN Bali berlangsung sangat cepat. ” Dilaporkan tanggal 5 Januari 2026, kemudian tanggal 7 Januari 2026 keluar Surat Perintah Penyelidikan ( Sprint Lidik). Sementara pengalaman kita tidak secepat itu.Pasti ada keluatan besar di balik kasus, ini asli tapi palsu.” ujar Gede Pasek Suardika bersama Made “Ariel” Suardana dan tim kepada media di Denpasar, Kamis (22/1/2026).

Yang menjadi Pokok permasalahan dalam praperadilan adalah surat bernomor tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang penetapan tersangka atas nama I Made Daging A. PTNH. S.H. Ia ditetapkan telah melakukan dugaan tindak pidana pasal 421 KUHP lama dan pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

Tim Penasehat hukum Made Daging memandang, pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya sebagai tersangka sudah tidak berlaku lagi dan kedua pasal tersebut telah daluwarsa. Selain itu dasar penetapan tersangka yang digunakan oleh penyidik Polda Bali adalah gelar perkara di tahun 2022.

” Undang-undang yang dipakai sudah tidak relevan, bahkan sudah tidak berlaku. Gelar perkara di Tahun 2022 iti sebagai cacat administrasi. Surat Kakanwil BPN Bali di tahun 2020 menjadi pintu masuk kasus tersebut,” urainya

GPS menegaskan bahwa I Made Daging sebagai Kakanwil BPN Bali meminta untuk membuat laporan dalam bentuk surat dan laporan itu dibuat atas permintaan Kementerian ATR/BPN. ” Surat Laporan internal institusi itu pada tanggal 8 Desember 2020. Praperadilan ini belum masuk pada pokok perkara l. Kami anggap penetapan tersangka terhadap klien kami terjadi cacat formil dan cacat substansial,” tegas GPS

Menurutnya, materi pokok permohonan Praperadilan tersebut menyoal keabsahan surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Bali yang dinilai mengandung cacat formil. ” Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan menggunakan pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa, khususnya dalam perkara kearsipan,” ujarnya

Menurut GPS, BPN sebagai institusi telah bersikap konsisten sejak proses penerbitan sertifikat pada tahun 1985, dilanjutkan transaksi jual beli pada tahun 1989 hingga saat ini. Konsistensi tersebut tetap terjaga meskipun ada pergantian pimpinan di Kanwil BPN Bali maupun Kantor Pertanahan Badung.

” Saat ini yang menjadi pertanyaan justru di era kepemimpinan Irjen Pol Daniel Adityajaya sebagai Kapolda Bali, klien kami tiba-tiba menjadi tersangka dengan ancaman pasal Pidana yang tidak jelas,” tegasnya. (Chris)

Popular Articles