ATAMBUA, The East Indonesia – Tim Intel Kodim 1605/Belu berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (balpres) ilegal di wilayah Kecamatan Tasifeto Timur (Tastim), Kabupaten Belu, Senin (26/1/2026) pagi.
Sebanyak 16 balpres pakaian bekas yang dimuat dalam dua unit kendaraan pick up berhasil diamankan.
Dandim 1605/Belu melalui Pasi Intel Kapten Marcelus Tobu membenarkan aksi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WITA tersebut.
Dua unit kendaraan yang diamankan masing-masing pick up hitam bernomor polisi DH 8249 EG dan pick up putih dengan Nopol DH 8078 EH.
“Betul, dua kendaraan ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tastim, yakni di Desa Bauho dan Desa Manleten,” jelas Kapten Tobu.
Total barang bukti yang diamankan adalah 16 balpres pakaian bekas. Saat ini, kedua unit kendaraan bersama barang bukti pakaian bekas telah diamankan di Kodim 1605/Belu dan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Atambua untuk proses hukum lebih lanjut. (Ronny)


