Monday, February 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Badan Bahasa dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia

TANJUNGPINANG, The East Indonesia — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/1) di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjungpinang.

Penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, serta penguatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik dan tata naskah dinas. Ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia merupakan perekat persatuan bangsa yang harus dijaga dan dipelihara secara berkelanjutan. Hal tersebut menjadi makin penting mengingat karakteristik Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan sekaligus daerah perbatasan.

“Sebagai daerah dengan masyarakat yang heterogen dan beragam latar belakang, bahasa Indonesia menjadi perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia perlu terus disosialisasikan dan digalakkan secara konsisten,” ujar Ansar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmen nyata melalui penetapan Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Lebih lanjut, Hafidz menyampaikan bahwa komitmen tersebut diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025. Kolaborasi ini menegaskan sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri dalam menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.

Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra memerlukan keseriusan serta kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan. Pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap berfungsi sesuai dengan perkembangan zaman serta menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa. Amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Penandatanganan nota kesepahaman dan rencana kerja sama tersebut dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota, kepala UPT Kemendikdasmen se-Provinsi Kepulauan Riau, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta pimpinan Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan RRI.(*)

Popular Articles