ATAMBUA, The East Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Atambua pada Jumat 30 Januari 2026 sah mengeluarkan putusan atas perkara gugatan Maria Vilusima Mali/Mina Mali (Pelawan) terhadap Damianus Maximus Mela (Terlawan) yang termuat dalam salinan putusan Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb.
Putusan PN Atambua ini adalah atas gugatan Maria Vilusima Mali (53 Th) pada tanggal 30 Juli 2025 lalu yang memberikan kuasa kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn. dan kawan-kawan Advokat yang berkantor di Jakarta Selatan.
Mereka melakukan perlawanan kepada Sang Ahli Waris Sah, Damianus Maximus Mela yang memberikan kuasa kepada Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen., S.H., Advokat yang berkantor di Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu-NTT.
Dalam gugatan Maria Vilusima Mali (53) pada tanggal 30 Juli 2025 lalu yang memberikan kuasa kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn tersebut memerintahkan untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas “Objek Sengketa”, dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. jo. putusan nomor 110/Pdt/2017/PT.Kpg jo.putusan nomor : 2613 K/Pdt/2018 jo. Putusan Nomor 815 PK/Pdt/ 2020 jo. surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Atambua Nomor 10/Pen.Pdt.sita. Eks/2024/PN Atb tanggal 5 November 2024 sampai gugatan Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa terlawan (Damianus Maximus Mela) bahwa tindakan Terlawan mengajukan gugatan dalam perkara Nomor: 39/Pdt.G/2016/PN Atb. yang mendalilkan bahwa tanah Alm. Agustinus Mali sebagai tanah warisan dari Alm. Camilus Mau dan Alm. Maria Magdalena Rusmina adalah keliru dan tidak berdasar.
Maksud dan tujuan perlawanan Maria Vilusima Mali yang pada pokoknya adalah keabsahan eksekusi atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 165 atas nama Alm. Agustinus Mali, yang menurut Pembantah bukan tanah warisan dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah.
Karenanya dalam putusan Pengadilan Negeri Atambua yang mengatakan bahwa dalam perkara sebelumnya yaitu perkara nomor
39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb., Damianus Maximus Mela menggugat seluruh keluarga kandung Pelawan yang masih hidup dan Pelawan sendiri yang merupakan ahliwaris dari Agustinus mali, yang mana obyek gugtan tersebut adalah sama dengan obyek perlawanan eksekusi yang diajukan pelawan yaitu bidang tanah atas nama Agustinus Mali.
Disebutkan secara jelas pula bahwa dalam nomor perkara sebagaimana dimaksud (nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb.) pelawan merupakan pihak yang secara nyata mengikuti proses persidangan yaitu masuk sebagai Tergugat 6 dan juga menggunakan Haknya dalam upaya hukum peninjauan kembali, dengan menggunakan nama yang dikenal secara umum dalam lingkungan keluarga dan lingkunan sekitar yang diakui dengan nama pangiilan Mina mali.
Bahwa Oleh karena Pelawan adalah
bagian dari pihak yang digugat sebagaimana perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN Atb. dan perkara nomor 18/Pdt.G/2013/PN Atb., serta
secara sadar melakukan upaya hukum Peninjauan kembali sebagaimana nomor perkara peninjauan kembali nomor 815.PK/pdt/2020, maka pelawan dalam melakukan perlawanan tidak memenuhi pasal 378 Rv, dan Pelawan tidak mempunyai kualifikasi dalam hal mengajukan perlawanan.
Karena itu, diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 oleh, Yunius Manoppo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Muhammad Safwan, S.H. dan Fridwan Fina, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada
hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 menyatakan bahwa :
Dalam Provisi;
– Menolak tuntutan Provisi Pembantah;
Dalam Eksepsi
– Menolak eksepsi dari Terbantah untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
– Menyatakan perlawanan Pembantah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
– Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp1.263.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Secara terpisah Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen., S.H selaku kuasa hukum Damianus Maximus Mela mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima salinan putusan ini dan menghormati setiap putusan PN Atambua, Jumat 30 Januari 2026.
Dirinya menjelaskan bahwa gugatan pelawan adalah hal yang wajar dan dijamin oleh Undang-undang.
Ferdi Maktaen mengatakan bahwa , dengan putusan ini maka semakin jelas status kliennya selaku ahli waris dan tanah yang merupakan obyek eksekusi nanti sehingga tidak lagi terbentuk opini liar di publik.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, Ferdi Maktaen, SH selaku Kuasa Hukum dari Damianus Maximus Mela menjelaskan tentang awal perkara ini yang mana semasa hidup almarhum Camilus Mau dan almarhum Maria Magdalena Rusmina memiliki beberapa bidang tanah termasuk lahan di Halifehan, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua dan di Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yang disengketakan.
Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusmina adalah suami -istri yang sah menurut hukum yang menikah pada tahun 1941 silam.
Namun dalam perkawinannya, mereka tidak dikaruniai anak, sehingga memutuskan untuk mengadopsi anak yakni Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali.
Pada tanggal 10 juni 1978 Camilus Mau menghembuskan napas terakhir, namun Petrus Bere Lesu dan Cecilia Ili Mali tetap menjadi anak yang di pelihara oleh Maria Magdalena Rusmina;
Kemudian untuk kepentingan Maria Magdalena Rusmina, maka setelah Camilus Mau meninggal sekitar tahun 1979, Maria Magdalena Rusmina meminta kepada orang tua kandung dari Damianus Maximus Mela agar Maria Magdalena Rusmina yang menjadi pengasuh terhadap anak (Damianus Maximus Mela) yang baru dilahirkan, sehingga pada tahun 1980, Damianus Maximus Mela diantar ke rumah Maria Magdalena Rusmina untuk diasuh, maka secara adat Lamaknen yang di kenal dengan GOLGALIKA, Damianus Maximus Mela diangkat menjadi anak, yang mana segala kebutuhan hidup Damianus Maximus Mela di tanggung oleh Maria Magdalena Rusmina layaknya anak kandung.
Sebelum Maria Magdalena Rusmina Meninggal Dunia pada tanggal 21 Februari 1992, maka semua surat-surat penting termasuk sertifikat Hak milik lahan di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua di serahkan kepada Cecilia Ili Mali.
Selanjutnya pemeliharaan terhadap Damianus Maximus Mela dilanjutkan oleh Cecilia Ili mali.
Sedangkan Petrus Bere Lesu telah kembali ke Lamaknen dan kemudian meninggal di sana tanpa ada keturunan.
Pada tanggal 11 November 2011, Cecilia Ili Mali pun meninggal dunia tanpa keturunan, oleh karena Cecilia Ili Mali tidak pernah memiliki suami.
Namun sebelum Cecilia Ili Mali, meninggal dunia, dirinya menyerahkan semua dokumen-dokumen berkaitan dengan kepentingan dari almarhum Maria Magdalena Rusmina, seperti surat-surat, sertifikat hak milik yang ada di kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua diserahkan kepada Damianus Maximus Mela.
Setelah meninggalnya Cecilia Ili Mau, Damianus Maximus Mela sebagai ahliwaris dari Maria Magdalena Rusmina berupaya untuk melakukan pembicaraan secara baik-baik dengan semua warga yang tinggal diatas lahan tersebut.
Namun usaha dari Damianus Maximus Mela ini sia-sia dan malah ditentang oleh warga di lahan yang tinggal diatas tanah Maria Magdalena Rusmina sebagai pemilik tanah yang sah.
Karenanya Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris dari alm Maria Magdalena Rusmina dan alm Camilus Mau pun terdorong meminta keadilan hukum atas restu Leluhur, Tuhan dan Alam. (Ronny)

