Monday, February 2, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Jelang Eksekusi Lahan Halifehan: Gugatan Telah Ditolak Hingga Atribut Partai Hanura Tuai Kontroversi, Kuasa Hukum Tolak Narasi Terzolimi dan Bongkar Faktanya!

ATAMBUA, The East Indonesia – Pengadilan Negeri (PN) Atambua secara resmi menolak gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan oleh Maria Vilusima Mali alias Mina Mali (Pelawan), yang dikuasakan kepada Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn, terhadap Damianus Maximus Mela (Terlawan) dalam putusan Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb.

Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua, pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 30 Januari 2026, Majelis Hakim yang terdiri dari Yunius Manoppo, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Muhammad Safwan, S.H. dan Fridwan Fina, S.H., M.H. (Hakim Anggota) memutuskan:

Menolak tuntutan Provisi Pembantah.

Menyatakan perlawanan Pembantah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.263.000,00.

Namun saat ini dilansir, Media Kupang.com, Sejak beberapa hari lalu, telah terpasang bendera Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dipasang dipinggir jalan di tanah Halifehan Kelurahan Tenukiik yang merupakan obyek eksekusi karena telah dimenangkan ahli waris Damianus Maximus Mela.

Belum diketahui persis maksud pemasangan bendera partai Hanura ini namun hal ini memancing reaksi keras Ferdinan Maktaen selaku kuasa hukum Mex Mela atau ahli waris.

Maktaen menyayangkan aksi pemasangan bendera Hanura mengitari bagian depan tanah yang telah dimenangkan kliennya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mengikat.

Dirinya heran Partai sekelas Hanura tidak taat hukum yakni memasang bendera di area orang tanpa meminta ijin.

Selanjutnya, Dilansir, FaktaHukumNTT.Com, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Belu, Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn (juga adalah Kuasa Hukum dari Maria Vilusima Mali dalam perkara Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb, RED), menyayangkan tindakan anarkis berupa pengrusakan atribut Partai Hanura yang terpasang di wilayah Halifehan, Kelurahan Tenu Kiik.

Ia menegaskan bahwa perusakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Ketua DPC Hanura, pemasangan bendera Partai Hanura pada Jumat, 30 Januari 2026, dilakukan sepenuhnya atas inisiatif para ahli waris yang sah sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 56 Tahun 1987.

Sertifikat tersebut, kata dia, masih berlaku secara hukum dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

“Pemasangan bendera Hanura itu murni atas inisiatif para ahli waris. Mereka menyatakan simpati dan kecintaan terhadap Partai Hanura. Tidak ada satu pun pengurus Partai Hanura Kabupaten Belu yang menginstruksikan pemasangan bendera tersebut,” tegasnya.

Pihaknya mengutuk keras tindakan pengrusakan atribut partai tersebut dan memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan melaporkan kejadian ini dan menyeret pelaku ke meja hijau agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum perusakan terjadi, pada 31 Januari 2026, pihaknya menerima informasi dari salah satu media daring terkait adanya keberatan dari kuasa hukum Maksi Mela atas pemasangan atribut Partai Hanura di lokasi tersebut.

Beberapa jam setelah pemberitaan itu muncul, DPC Hanura menerima kiriman foto dan video yang menunjukkan atribut partai telah dirusak.

“Patut diduga terdapat korelasi antara keberatan yang disampaikan kuasa hukum Maksi Mela dengan tindakan pengrusakan yang terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 39 Tahun 2016, tidak terdapat amar putusan yang membatalkan sertifikat hak milik para ahli waris yang selama ini menempati objek sengketa.

Selain itu, tidak pernah ada putusan sita jaminan maupun sita eksekusi yang dilakukan oleh PN Atambua terhadap objek tersebut.

Dengan demikian, ahli waris sebagai pemegang sertifikat sah memiliki hak penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut.

“Bahkan bukan hanya memasang atribut partai, menyewakan atau mengalihkan tanah pun dibenarkan secara hukum karena tidak pernah ada proses sita eksekusi maupun pengumuman sita oleh Badan Pertanahan,” jelas Stefen, yang juga merupakan kuasa hukum para pemegang sertifikat.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 198 ayat (1) HIR atau Pasal 213 ayat (1) RBg juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn yang dikonfirmasi media The East Indonesia, Minggu 1 Februari 2026 melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa dirinyalah yang memberikan komentar dalam pemberitaan Fakta Hukum NTT sebagai Ketua DPC Hanura Belu.

Mendapatkan pernyataan Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn dalam pemberitaan FaktaHukumNTT.Com tersebut, Ferdinandus Eduardus Tahu Maktaen., S.H selaku kuasa Hukum Damianus Maximus Mela meluruskan sekaligus menegaskan beberapa hal atas pernyataan Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn, baik dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Belu maupun sebagai kuasa hukum Maria Vilusima Mali/Mina Mali.

“Perlu ditegaskan bahwa objek tanah di Halifehan dan Jalan Lilin telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang berjenjang dan konsisten, mulai dari:
Putusan PN Atambua Nomor 39/Pdt.G/2016/PN.ATB; Putusan Banding PT Kupang Nomor 110/PDT/2017/PT.KPG; Putusan Kasasi MA Nomor 2613 K/Pdt/2018; Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 815 PK/Pdt/2020. Seluruhnya menyatakan Damianus Maximus Mela sebagai ahli waris sah dan telah perintah penyerahan objek tanah dalam keadaan kosong kepada klien kami,” pungkas Ferdi Maktaen kepada media ini, Minggu 1 Februari 2026.

Kuasa Hukum Damianus Maximus Mela pun menegaskan bahwa terhadap Putusan Nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb, yang diajukan oleh pihak Pembantah (Pelawan), Majelis Hakim telah menyatakan perlawanan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

“Artinya, secara hukum tidak ada lagi dasar yang sah untuk menghambat atau menunda pelaksanaan eksekusi,” tegas Maktaen.

Terkait sita eksekusi, Ferdi Maktaen, SH menuturkan bahwa semua tahapan yang berujung eksekusi itu wajib dijalankan oleh Pengadilan karena pengadilan adalah lembaga terhormat.

“Memang dapat dipahami karena Stefen bukan kuasa dari perkara 39 jadi dia tidak mengikuti proses yang sudah dijalankan tahun 2024 lalu. Harusnya sebagai pengacara wajib memberikan advis yang benar kepada klien terhadap kasus yang sementara dihadapi. Jangan kemudian memberikan janji yang pada akhirnya merugikan klien kita sendiri, sita eksekusi itu sudah pasti ada dan khusus perkara 39 telah dilaksanakan,” imbuhnya.

Ferdi Maktaen pun menekankan prinsip kejujuran ekstrem antara pengacara dan klien dalam situasi kritis.

“Yang akan saya lakukan terhadap klien saya, jika kondisi klien sudah terjepit saya sebagai pengacara harus memberikan saran yang benar, saya tidak memberikan angin segar namun penuh virus mematikan,” ujarnya.

Ferdi Maktaen menegaskan agar Stefen Alves Tes Mau, S.H, M.Kn, dalam kapasitasnya sebagai pengacara, memberikan saran yang tepat kepada klien maupun publik dan berhenti membangun narasi seolah-olah pihak mereka terzolimi.

Dirinya menyatakan bahwa fakta hukum sudah sangat jelas berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.

“Jadi kalau dia (Stefen Alves Tes Mau) bicara sebagai pengacara maka saya minta agar dia memberikan saran pendapat kepada klien dan juga secara publik, tolonglah jangan membuat situasi seolah terzolimi. Fakta hukum sudah jelas dengan rangkaian putusan yang memenangkan klien saya,” pintanya.

Lebih lanjut, Maktaen menekankan bahwa status ahli waris atas tanah sengketa tersebut sudah inkrah, di mana Damianus Maximus Mela ditetapkan sebagai satu-satunya ahli waris yang sah. Oleh karena itu, ia meminta pihak lain untuk patuh dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

“Soal ahliwaris diatas tanah obyek sengketa sudah jelas bahwa yang menjadi ahli waris adalah Damianus Maximus Mela tidak ada yang lain. Maka yang lain wajib untuk tunduk pada putusan pengadilan,” tegasnya.

Ferdi Maktaen, SH juga menegaskan bahwa mengenai pemasangan atribut Partai Hanura di atas objek sengketa, dinilai tindakan tersebut tidak patut, tidak beritikad baik, dan berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan.

“Terlebih lagi, Saudara Steven Tes Mau mengetahui secara sadar bahwa objek tersebut sedang berada dalam tahapan persiapan eksekusi oleh PN Atambua yang sempat ditunda pada bulan Desember lalu,” pungkasnya.

Ferdinandus Maktaen, SH selaku Kuasa Hukum Damianus Maximus Mela juga berkomentar keras terkait tudingan adanya korelasi antara keberatan pihaknya dengan dugaan perusakan atribut partai adalah asumsi sepihak yang tidak berdasar hukum dan tidak didukung bukti.

“Kami menolak keras upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami atau kuasa hukumnya terlibat dalam tindakan melawan hukum. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka saluran hukum pidana terbuka lebar dan bukan dengan membangun narasi spekulatif di ruang publik,” tandasnya.

Ferdinandus Maktaen, SH, selaku Kuasa Hukum Damianus Maximus Mela, juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum dan putusan pengadilan yang telah inkracht, serta meminta agar tidak ada tindakan yang ditafsirkan sebagai upaya menghalangi eksekusi.

Dirinya menegaskan bahwa setiap perbuatan hukum atas objek sengketa setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan menjelang eksekusi berpotensi batal demi hukum.

“Terakhir, kami percaya Pengadilan Negeri Atambua akan melaksanakan eksekusi secara profesional, terukur, dan sesuai hukum demi kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang telah lama memenangkan perkara,” ujar Ferdi Maktaen. (Ronny)

Popular Articles