DENPASAR, The East Indonesia — Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen serius dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) melalui Rapat Koordinasi P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Kamis (5/2).
Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi Bali yang merupakan destinasi pariwisata dunia dengan tingkat keterbukaan tinggi terhadap arus wisatawan domestik dan mancanegara. Dengan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa dan ketergantungan ekonomi sebesar 66 persen pada sektor pariwisata, Bali harus menjaga citra dan keamanan wilayahnya dari ancaman narkotika.
“Ketika saya menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya melihat kita harus sangat serius menangani persoalan narkoba ini. Bali adalah destinasi wisata dunia, wilayahnya kecil, tetapi memiliki daya tarik global yang luar biasa,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara komprehensif dari hulu ke hilir melalui kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BNN, hingga desa adat.
Sistem Pencegahan Berbasis Desa Adat, Bentuk Pareram Anti Narkoba
Gubernur juga mendorong pembentukan sistem pencegahan yang masif berbasis desa adat melalui penyusunan pararem anti narkoba sebagai benteng kearifan lokal.
Rakor P4GN 2026 diharapkan menghasilkan rencana aksi daerah yang konkret dan terintegrasi untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran narkotika di Bali.
Upaya ini sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Gubernur Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan bahu-membahu melindungi generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan Bali yang aman, bermartabat, dan berdaya saing global.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol.Drs. Budi Sajidin menyampaikan ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (narkoba) di Indonesia, khususnya di Bali, terus menunjukkan dinamika yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Kejahatan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa, sehingga diperlukan langkah komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam penanganannya.
Data menunjukkan, ancaman narkoba telah menjangkau wilayah perkotaan maupun pedesaan, termasuk daerah wisata.
Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menghadapi risiko serius dengan tingginya kasus narkotika yang terungkap pada tahun 2025, terutama di Kota Denpasar, Badung, Buleleng, dan wilayah lainnya.
Selain itu, perkembangan narkoba jenis baru serta perubahan modus kejahatan, seperti penyusupan zat adiktif dalam cairan vape dan praktik clandestine lab, menuntut respons kebijakan yang adaptif dan progresif.
Keterbatasan fasilitas rehabilitasi, rendahnya partisipasi stakeholder, serta masih terbatasnya regulasi berbasis kearifan lokal seperti pararem anti narkoba di desa adat menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, sejumlah langkah strategis didorong, antara lain pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, penguatan tim terpadu pemberantasan narkoba lintas instansi, serta penerapan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni yang diarahkan ke jalur rehabilitasi melalui asesmen terpadu.
Melalui pendekatan collaborative governance, penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor dengan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, Bali berkomitmen untuk memperkuat ketegasan negara sekaligus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dengan melaporkan, berkonsultasi, dan mencari bantuan terkait permasalahan narkotika melalui Call Center 184 atau layanan pengaduan yang tersedia. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk membentengi Bali dari ancaman narkoba dan mewujudkan Bali Bersinar.(*)

