Tuesday, March 31, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dua Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Pengeroyokan Anak di Belu Terkesan Lamban

ATAMBUA, The East Indonesia – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Justin Gerrald Undang (16), seorang anak di bawah umur asal Desa Naitimu, Kabupaten Belu terkesan lamban.

Peristiwa kekerasan yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP ini terjadi pada Minggu dini hari, 21 Desember 2025, di kawasan Tini, Kelurahan Manuaman.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/340/XII/2025/SPKT, korban anak dibawah umur ini dikeroyok oleh sejumlah orang di sebuah rumah di kawasan Tini, tepat di belakang Toko Gajah Mada, Kelurahan Manuaman, Kecamatan Atambua Barat. sekitar pukul 03.30 WITA.

Pihak keluarga telah resmi melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 22 Desember 2025, yang diterima oleh Pamapta I SPKT Polres Belu, IPDA Eduardus G. Magus.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama telah terjadi pada tanggal 22 Desember 2025 tentang Pemberitahuan awal dimulainya penyelidikan.

Selanjutnya, SP2HP Kedua 26 Januari 2026 yakni Informasi lanjutan setelah satu bulan laporan.

Kornelis Talok, S.H selaku Kuasa Hukum dari Justin Gerrald Undang (16), mendesak kepolisian untuk segera meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dirinya menilai proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) saat ini berjalan lambat karena pihaknya menyatakan bahwa pengambilan keterangan dari saksi korban serta rekan-rekan korban yang berada di lokasi kejadian (TKP). Selain itu, hasil visum luar dari RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD juga telah dikantongi penyidik sebagai alat bukti fisik penganiayaan sehingga tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda penetapan tersangka dan pemanggilan saksi secara patut.

“Sebagai kuasa hukum adik Gerrald, kita merasa ini agak terlambat. Sudah hampir 2 bulan lebih. Pengambilan keterangan dan barang bukti semua sudah ada. Kita berharap unit PPA bisa mempercepat untuk naik ke proses penyidikan. Jangan terus-terus di penyelidikan,” pungkas pria yang akrab disapa Nelis Talok.

Karenanya, Kuasa Hukum, Nelis Talok berharap Unit PPA Reskrim Polres Belu segera menetapkan tersangka jika dua alat bukti sudah terpenuhi.

Dirinya juga menyampaikan bahwa polisi memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa jika terduga pelaku tidak menunjukkan sikap kooperatif atau mangkir dari panggilan resmi.

“Kalau bisa kalau 2 alat bukti sudah memenuhi syarat ya bisa ditetapkan tersangka. Dan apabila dipanggil secara patut dan tidak memenuhi panggilan Polisi maka ada upaya paksa yang harus dilakukan,” tuturnya. (Ronny)

Popular Articles