ATAMBUA, The East Indonesia – Guna menyerap aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang sudah beberapa kali mendatangi Kantor DPRD Belu, belasan anggota DPRD Kabupaten Belu turun langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertempat di Kantor Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, pada Kamis, 12 Januari 2026.
Pertemuan ini dilakukan untuk merespons sejumlah tuntutan krusial warga terkait tata kelola desa dan etika pimpinan desa.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Belu, Edmundus Nuak, didampingi Wakil Ketua Komisi 3, Antonius Ugahari Luan, serta dihadiri oleh 12 anggota DPRD lainnya dari komisi 1 dan Komisi 3.
Adapun anggota DPRD yang turut hadir antara lain:
* Daniel Bernadus Bele Bau (PDIP)
* Antonius Mudianto Loe Mau (Demokrat)
* Isabel Pareira Maya Pinto (Gerindra)
* Wempius Koncalves Saka (Golkar)
* Yonas Engelbert Talok (PKB)
* Ignatius Ati Koli (PAN)
* Melkiyaris Lelo (PKS)
* Gede Manek Sugiartana (PDIP)
* Gregorius Ulu (Demokrat)
* Riki Richardus Lopez (PSI)
* Sergio Natalino Kansi Putra (Hanura)
* Romaldus Ronald Dalung (PKS)
Pantauan awak media, dalam RDP tersebut, masyarakat Desa Henes menyampaikan tiga poin tuntutan utama;
Sanksi Adat Kepala Desa: Warga mendesak agar Kepala Desa Henes dikenakan denda adat. Hal ini dipicu oleh dugaan insiden di salah satu toko di Kota Atambua yang melibatkan pihak keluarga Kepala desa. Mengingat posisi yang bersangkutan sebagai figur publik di desa, hal ini dipandang perlu disikapi dengan bijak demi menjaga wibawa dan nama baik Desa Henes.
Pemberhentian Kader Posyandu: Masyarakat memprotes kebijakan Kepala Desa yang memberhentikan tiga orang Kader Posyandu yang telah mengabdi selama belasan tahun. Warga menuding pemberhentian ini tidak berdasar dan berbau nepotisme, karena posisi yang ditinggalkan justru diisi oleh istri dan saudara dari aparat desa setempat. Warga mendesak agar ketiga kader lama tersebut segera dipekerjakan kembali.
Perombakan Struktur BPD: Warga meminta adanya penggantian Ketua BPD. Alasan di balik tuntutan ini adalah status Ketua BPD saat ini yang merupakan keponakan kandung dari Kepala Desa Henes, sehingga dikhawatirkan fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja desa tidak berjalan objektif.
Ketua Komisi 1 DPRD Belu, Edmundus Nuak dalam RDP di Kantor Desa Henes tersebut menjelaskan bahwa kehadiran belasan anggota DPRD di sini, adalah bentuk tanggung jawab moral dan fungsi pengawasan kami.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendengar langsung karena aspirasi Bapak/Ibu sudah berkali-kali sampai ke kantor kami di Atambua. Kami jemput bola ke sini agar persoalan ini terang benderang,” pintanya.
Pria yang akrab disapa Mundus Tita ini juga menyampaikan terima kasih atas keberanian warga menyuarakan kebenaran.
“Mari kita jaga situasi agar tetap kondusif selama proses ini berjalan. Tujuan kita satu agar roda pemerintahan di Desa Henes berjalan jujur, transparan, dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 3, Antonius Ugahari Luan menegaskan bahwa persoalan yang selama ini diadukan masyarakat Henes ke DPRD Belu hingga terjadilah RDP di Kantor Desa hari ini (12/02) harus menemukan penyelesaiannya.
“Kami belasan DPRD Belu hari ini turun ke Desa Henes untuk menyelesaikan semua persoalan yang selama ini diadukan ke DPRD Belu. Kami memiliki level yang sejajar dengan Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sehingga apa yang dibahas hari ini harus selesaikan hari ini juga,” pungkas pria yang akrab disapa Toni Luan.
Terkhusus kepada kepala Desa, Toni Luan mengingatkan agar sebagai pimpinan di Desa wajib memiliki jiwa untuk merangkul dan rendah hati.
“Saya juga meminta agar segera memberikan SK kepada 3 Kader Posyandu yang sudah mengabdi lama,” tuturnya.
Toni Luan menyatakan bahwa akan mengawal kasus ini dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), guna mencari solusi terbaik bagi kondusivitas warga Desa Henes.
Anggota DPRD Belu lainnya, Yonas Engelbert Talok menegaskan bahwa dengan adanya dugaan insiden di salah satu toko di Kota Atambua yang melibatkan pihak keluarga Kepala desa yang dalam diduga telah mencoreng nama desa Henes, dirinya meminta agar Ketua BPD, Ama Nai Desa Henes dan orang-orang tua harus memulihkan nama baik Henes dan masyarakat Henes dengan dilakukannya tindakan adat.
“Masalah ini harus diselesaikan juga secara adat sehingga adanya pemulihan nama baik Desa Henes,” tuturnya.
Usulan-usulan yang sama pun datang dari semua Anggota DPRD kabupaten Belu yang hadir dalam RDP tersebut.
Karenanya, Ketua Komisi 1 DPRD Belu, Edmundus Nuak selaku pimpinan rapat menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu mengeluarkan empat poin rekomendasi penting menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Desa Henes.
Poin utama dalam rekomendasi tersebut menekankan pada aspek pemulihan nama baik Ibu Desa Henes melalui mekanisme hukum adat. DPRD menetapkan tenggat waktu hingga 14 Februari 2026 bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kewajiban denda adat.
Selain itu, DPRD memberikan instruksi tegas untuk memulihkan hak fungsional warga. Mulai besok, Jumat, 13 Februari 2026, para kader Posyandu yang sebelumnya diberhentikan harus segera dikembalikan ke posisi semula.
Terkait struktur kelembagaan desa, rekomendasi ketiga menetapkan adanya reposisi jabatan Ketua BPD menjadi anggota biasa.
Sebagai langkah tindak lanjut jangka panjang, DPRD Belu menjadwalkan rapat khusus pada pekan depan yang bertempat di Gedung DPRD.
“Agenda tersebut akan secara spesifik membahas dan membedah angka kemiskinan di Desa Henes guna memastikan program intervensi pemerintah daerah tepat sasaran,” pungkas Mundus Tita.
Merespon permintaan Para Anggota DPRD kabupaten Belu, Kepala Desa Henes, Maximus Sat Mali menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas atensi yang diberikan oleh jajaran DPRD Kabupaten Belu.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut akan menjadi prioritas bagi jajaran pemerintah desa.
“Saya berterima kasih atas rekomendasi yang telah diambil Bapak-Ibu Anggota DPRD Kabupaten Belu berkaitan dengan beberapa persoalan tersebut. Ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami jajaran Aparat Desa Henes,” ujar Maximus.
Terkait dengan para kader Posyandu yang sebelumnya diberhentikan harus segera dikembalikan ke posisi semula, Kades Maximus menyatakan kemungkinan akan dipertimbangkan kembali.
“Berkaitan dengan Kader Desa mungkin bisa dipertimbangkan karena ini juga akan berkaitan dengan insentif akan berkurang berkenaan dengan regulasi dan anggaran,” ujarnya.
Terkait desakan pergantian Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Maximus mengatakan bahwa secara aturan, mekanisme kepemimpinan di tubuh BPD merupakan kedaulatan para anggotanya sendiri.
“Terkait dengan pergantian Ketua BPD itu kewenangan ada pada 5 anggota BPD,” pinta Maximus Mali.
Untuk diketahui, Hadirnya belasan wakil rakyat dalam RDP ini menunjukkan keseriusan DPRD Belu dalam mengawal persoalan di tingkat desa dan DPRD Belu berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini guna mencari solusi terbaik demi menjaga keharmonisan dan transparansi tata kelola pemerintahan di Desa Henes. (Ronny)


