Sunday, February 15, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Meski Satu Terlapor “Lari”, Kapolres Belu Pastikan Kasus Asusila Hotel Setia Berlanjut dan Tersangka Ditetapkan Bulan Ini

ATAMBUA, The East Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Belu terus memacu penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang terjadi di Hotel Setia yang berada di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H, S.I.K dalam keterangan kepada awak media, Selasa, 20 Januari 2025 menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Kapolres Belu menegaskan bahwa penyidik saat ini sedang melengkapi keterangan dari beberapa saksi ahli guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Pelaksanaan gelar perkara akan dilakukan secepatnya diperkirakan bulan ini terlaksana, dikarenakan penyidik masih melengkapi pemeriksaan dari beberapa Ahli yang diperlukan dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres Belu melalui pesan WhatsApp pada, Jumat, 13 Februari 2026.

Dalam pelaksanaannya, Kapolres Belu menjamin proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh tahapan penyidikan berpedoman ketat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi percepatan penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” pungkasnya.

AKBP Putra Astawa menerangkan bahwa terkait transparansi kepada pelapor, kepolisian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali.

Dokumen ini merangkum tindakan kepolisian sejak terbitnya laporan polisi hingga peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Mengenai salah satu terlapor Roy Mali (RM), salah satu dari tiga terlapor yang menjadi sorotan utama setelah foto asusila yang diduga mirip diri Roy Mali beredar luas dan memicu kecaman publik serta masih mangkir dari panggilan penyidik dan diduga kuat telah melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum sehingga kini belum diperiksa, Kapolres Belu menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat jalannya hukum.

“Belum diperiksa RM tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” tegas AKBP Putra Astawa.

Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan serangkaian tindakan pendalaman lainnya. Jika seluruh unsur dirasa telah terpenuhi, Polres Belu akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini guna mewujudkan rasa keadilan dan supremasi hukum di wilayah hukum Belu.

“Masih ada rangkaian penyidikan yang masih dilakukan tim penyidik terkait kasus ini. Jika dirasa lengkap oleh penyidik akan dilakukan gelar untuk penetapan TSK,” imbuh Kapolres Belu, AKBP Putra Astawa.

Untuk diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap seorang anak siswi SMA berusia 16 tahun dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT ini menyeret tiga orang terlapor Roy Mali (RM), Piche Kota (PK) dan Rivel (R).

Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Insiden ini diduga bermula ketika para pihak yang terlibat mengonsumsi minuman keras (miras) bersama-sama.

Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum dan martabat kemanusiaan oleh para terlapor.

Merespons laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Guna menjamin supremasi hukum, penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap para terlapor. Mereka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan proteksi absolut bagi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 473 ayat 2 huruf b dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) terkait persetubuhan yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya. (Ronny)

Popular Articles