ATAMBUA, The East Indonesia – Penyidik Satreskrim Polres Belu terus bergerak menuntaskan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menimpa ACT (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Belu.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Hotel Setia, Atambua, kini telah memasuki babak baru dengan penetapan 3 tersangka yakni Roy Mali (RM), Piche Kota (PK) dan Rivel (R).
Hal ini berdasarkan rilis yang diterima awak media, pada Sabtu, 21 Februari 2026 oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Agus Haryono, SH.
Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Roy Mali (RM) adalah salah satu dari tiga terlapor, masih saja mangkir dari panggilan penyidik dan diduga kuat telah melarikan diri untuk menghindari jeratan hukum.
Padahal, dugaan keterlibatan RM menjadi sorotan utama setelah foto asusila yang diduga mirip diri Roy Mali beredar luas dan memicu kecaman publik
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas diambil terhadap satu tersangka lainnya berinisial RM.
Lantaran dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, polisi kini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Sesuai Rilis kita juga untuk RM yang mangkir dilakukan upaya penangkapan,” pungkasnya.
Untuk selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(Rony)

