Monday, February 23, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Pelarian Berakhir! Roy Mali, Terduga Pelaku Utama Kasus Hotel Setia Atambua Berhasil Diringkus di Negara Timor Leste

ATAMBUA, The East Indonesia – Pelarian Fransisco Roy Christian Mali atau akrab disapa Roy Mali, terduga pelaku utama dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Hotel Setia Atambua, resmi berakhir.

Setelah sempat menjadi buron dan berstatus sebagai DPO, Roy Mali berhasil diringkus di kawasan Tasitolu, Negara Republik Demokratik Timor Leste, pada Senin, 23 Februari 2026.

Hal ini tidak terlepas dari upaya Polres Belu melakukan pencarian terhadap RM, termasuk membangun koordinasi lintas wilayah dengan pihak Konsulat Timor Leste untuk melacak keberadaan tersangka tersebut.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Roy Mali yang berdomisili di Haliren, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu ini diketahui melarikan diri ke Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau “jalur tikus” pada 28 Januari 2026.

Selama masa pelariannya, pria kelahiran 13 Juni 2004 ini sempat bersembunyi di Maliana selama hampir dua minggu sebelum akhirnya bergeser ke wilayah Tasitolu hingga saat penangkapannya oleh otoritas setempat.

Saat ini belum diketahui pasti, Roy Mali masih berada di Negara Timor Leste atau sudah di Kabupaten Belu, Provinsi NTT, Indonesia.

Kasus yang menimpa korban ACT, seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, sebelumnya telah menyita perhatian publik dan memicu reaksi keras.

Pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT. Ketiga tersangka tersebut adalah RM (Fransisco Roy Christian Mali), RS (Revivel Adriano Sila), dan PK (Piche Kota).(Rony)

Popular Articles