TANGERANG SELAAN, The East Indonesia – Sebagai upaya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam pemerataan akses pendidikan diimplementasikan di antaranya melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), dan peningkatan kesejahteraan guru. PIP bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses layanan pendidikan tanpa hambatan biaya, sekaligus mendukung penurunan angka putus sekolah dalam kerangka wajib belajar 13 tahun.
“Melalui optimalisasi Program Indonesia Pintar, serta perluasan Afirmasi Pendidikan Menengah, kami memastikan bahwa mutu dan pemerataan berjalan beriringan. Pendidikan berkualitas harus dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia, tanpa terkecuali,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen), Suharti, dalam Forum Komunikasi Publik Pendidikan Dasar dan Menengah: Bersama Komunitas dan Lembaga Masyarakat Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, di Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (21/2).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan dana PIP sepenuhnya digunakan sesuai peruntukkan yaitu untuk pembiayaan kebutuhan personal pendidikan, seperti membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan baju olah raga yang dipakai di sekolah. Sementara itu, bentuk pembiayaan PIP yang tidak sesuai peruntukkan adalah 1) membayar SPP dan iuran-iuran; 2) membayar sumbangan-sumbangan yang tidak terkait kebutuhan personal. Contohnya seperti sumbangan untuk perbaikan sarana di sekolah, sumbangan untuk pemberian hadiah kepada oknum pihak yang meminta, serta sumbangan untuk kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada kesempatan ini, Sesjen Suharti juga menyampaikan larangan memotong dana PIP. Dana PIP harus diterima utuh oleh siswa, tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apa pun. Tindakan pemotongan dana PIP adalah tindakan yang melanggar peraturan dan pelakunya dapat dikenakan hukum pidana.
“Oleh karena itu, jika siswa yang bersangkutan tidak dapat mengambil langsung ke bank, diwajibkan bagi orang tua/wali membuat dan menyampaikan surat pernyataan sebagai perwakilan dari siswa tersebut yang akan mengambil dana PIP. Hal ini guna mencegah dana PIP diterima oleh pihak yang tidak semestinya,” jelas Suharti.
Masyarakat dapat berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait PIP ke nomor Konsultasi Teknis Puslapdik 0812-44-1234-25, nomor pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen 177, serta surel ke https://ult.dikdasmen.go.id/ dan https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/.
Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Program ADEM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan menengah berkualitas bagi peserta didik dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta kelompok afirmasi lainnya. Beasiswa yang diberikan untuk siswa SMA sebesar Rp2,2 juta per bulan dan siswa SMK sebesar Rp2,3 juta per bulan. Ada tiga kategori ADEM.
Pertama, ADEM Wilayah Papua yang diperuntukkan bagi putra-putri Orang Asli Papua (OAP) lulusan SMP atau sederajat di wilayah Papua. Tujuannya untuk percepatan pembangunan Sumber Daya Manusia di Wilayah Papua. Putra putri tersebut didaftarkan untuk melanjutkan pendidikan jenjang menengah (SMA/SMK) terbaik yang ada di 6 Provinsi, meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kuota yang tersedia sebanyak 500 siswa. Untuk tahun 2026, 500 peserta yang mengikuti program ini akan dikirim ke Jawa Timur (145 orang), Banten (100 orang), Jawa Tengah (90 orang), Jawa Barat (70 orang), Bali (55 orang), dan D.I. Yogyakarta (40 orang).
Kedua, ADEM Daerah Khusus diperuntukkan bagi putra putri terbaik yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah perbatasan untuk disekolahkan pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terbaik yang berada di kota/provinsi yang bersangkutan. Kuota yang tersedia sebanyak 500 siswa. Pada 2026, peserta yang mengikuti program ini akan dikirim ke NTT (100 orang), Maluku (59 orang), Sumatera Utara (50 orang), Kalimantan Barat (50 orang), Sulawesi Utara (45 orang), Sumatera Barat (42 orang), Aceh (40 orang), Maluku Utara (35 orang), Riau (30 orang), Kepulauan Riau (29 orang), dan Lampung (20 orang).
Ketiga, ADEM Repatriasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari Community Learning Center (CLC) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Malaysia dan Arab Saudi yang kemudian disekolahkan pada jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK) terbaik yang berada di wilayah Indonesia. Kuota yang tersedia sebanyak 550 siswa. Pada 2026, peserta yang mengikuti program ini akan dikirim ke Banten (100 orang), Jawa Timur (90 orang), Jawa Barat (65 orang), Sulawesi Selatan (60 orang), Jawa Tengah (60 orang), D.I. Yogyakarta (50 orang), Kalimantan Selatan (30 orang), NTB (25 orang), Lampung (20 orang), Kalimantan Utara (20 orang), NTT (15 orang), dan Bali (15 orang).
Adapun ketentuan sekolah penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) sekolah jenjang menengah SMA/SMK negeri maupun swasta; 2) terdaftar pada Dapodik; 3) Memiliki Akreditasi A atau B; 4) diutamakan sekolah yang memilik asrama di bawah pengawasan melekat oleh pihak sekolah bagi sekolah yang tidak memiliki asrama, siswa dapat ditempatkan di rumah penduduk atau guru yang sekaligus berperan sebagai orang tua angkat siswa; 5) jumlah siswa SMA/SMK non ADEM/reguler dalam satu sekolah minimal 60 siswa; 6) mampu membina dan mendidik siswa ADEM selama menempuh pendidikan; 7) mampu mengelola dana bantuan ADEM; 8) mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
Pada 2026, sekolah-sekolah yang menyelenggarakan program ADEM Papua ada di Jawa Timur (36 sekolah), Banten (30 sekolah), Bali (24 sekolah), Jawa Tengah (22 sekolah), Jawa Barat (18 sekolah), D. I. Yogyakarta (11 sekolah). Kemudian, untuk program ADEM wilayah khusus, sekolah penyelenggara ada di NTT (11 sekolah), Aceh (10 sekolah), Kepulauan Riau (8 sekolah), Riau (8 sekolah), Kalimantan Barat (8 sekolah), Sulawesi Utara (7 sekolah), Maluku Utara (6 sekolah), Sumatera Utara (5 sekolah), Sumatera Barat (4 sekolah), Lampung (2 sekolah), Maluku (2 sekolah).
Selanjutnya, untuk program ADEM Repatriasi, sekolah penyelenggaranya ada di Jawa Timur (28 sekolah), D. I. Yogyakarta (15 sekolah), Jawa Tengah (14 sekolah), Banten (14 sekolah), Jawa Barat (8 sekolah), NTB (6 sekolah), Sulawesi Selatan (6 sekolah), Kalimantan Selatan (5 sekolah), NTT (4 sekolah), Kalimantan Utara (3 sekolah), Lampung (2 sekolah), dan Bali (1 sekolah).
Kemendikdasmen Prioritaskan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Peningkatan kesejahteraan guru menjadi prioritas strategis melalui penataan kebijakan tunjangan, percepatan sertifikasi, peningkatan kompetensi berbasis kebutuhan, serta pemberian afirmasi khusus bagi guru di wilayah dengan tantangan geografis dan sosial yang kompleks. Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung pada peningkatan mutu pembelajaran.
“Guru adalah fondasi utama kualitas pendidikan. Karena itu, peningkatan kesejahteraan, percepatan sertifikasi, dan penguatan kompetensi guru menjadi prioritas strategis. Kami meyakini bahwa guru yang sejahtera dan profesional akan menghadirkan pembelajaran yang lebih bermakna bagi peserta didik,” ujar Suharti.
Aneka Tunjangan Guru non-ASN diberikan sebagai penghargaan kepada guru/pengajar non-ASN (sebagai tenaga profesional) dalam Profesi, Tunjangan Khusus, dan Insentif menjalankan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Adapun tunjangan yang dimaksud adalah 1) Tunjangan Profesi Guru non-ASN (TPG) yang diberikan kepada Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, 2) Tunjangan Khusus Guru non-ASN (TKG) yang diberikan kepada Guru non-ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, serta 3) Bantuan Insentif Guru non-ASN bagi guru yang belum sertifikasi. Bantuan pemerintah ini diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik non aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugasnya.
Peningkatan satuan biaya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) non-ASN semula Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada tahun 2025. Pada tahun 2026, penyaluran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus untuk Guru non-ASN yang semula per tiga bulan, menjadi setiap bulan. Sementara itu, perluasan sasaran penerima insentif guru non-ASN pada tahun 2025 yang semula ditargetkan bagi 58.862 orang, menjadi 365.542 orang. Lalu, peningkatan satuan biaya insentif guru non-ASN pada tahun 2026 yang semula Rp300.000/bulan menjadi Rp400.000/bulan.(*)


