ATAMBUA, The East Indonesia – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat yang titik koordinat pembangunannya di lahan dan bangunan eks Koperasi KUD Nela menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Masyarakat menolak pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di lahan dan bangunan eks Koperasi KUD Nela yang saat ini menjadi Koperasi Produsen Nela masih aktif beroperasi.
Lokasi tersebut saat ini masih aktif digunakan oleh Koperasi Produsen Nela untuk operasional harian masyarakat.
Bahkan, Pemerintah Desa Naekasa juga telah mengeluarkan surat pengosongan lokasi lahan dan bangunan eks Koperasi KUD Nela pada tanggal 19 Februari 2026.
Kebijakan ini dianggap mencederai hak-hak anggota Koperasi Produsen Nela yang telah lama mengelola tempat tersebut.
Masyarakat Nela, Desa Naekasa pun mendatangi Kantor DPRD Belu untuk mengadukan masalah yang ada di Desa Nela terkait Pembangunan Gedung untuk Koperasi Merah Putih.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan Masyarakat dari Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat perihal pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Naekasa ini pun dilaksanakan pada, Senin, 23 Februari 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Aprianus Hale didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, S.Sos.
Hadir dalam RDP tersebut Anggota DPRD Belu, Maria Hilaria Yanuaria Bone; Drs. Eduard Mauboy; Wandelina Happy Sally, SE;
Regina Mau Loe, S.Sos; Yonas Engelbert Talok; Richardus Claris Edwin; Alexander Nyang Leong; dan Romaldus Ronald Dalung.
Hadir juga Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu dan Malaka; Pihak Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu; Camat Tasifeto Barat; PJ Desa Naekasa; Ketua KPM Naekasa; masyarakat yang mengadu bersama tokoh masyarakat Naekasa.
Dalam RDP yang terjadi di Ruang Komisi 2 DPRD Belu, salah satu perwakilan warga, Agustinus Seran menegaskan bahwa mereka tidak anti terhadap pembangunan Koperasi Merah Putih, namun menolak jika harus menggusur koperasi yang sedang berjalan yang notabene eks Koperasi KUD Nela sejak Pemerintahan Presiden Soeharto.
“Kami minta agar DPRD dan Pemerintah bisa meninjau ulang lokasi pembangunan agar tidak terjadi tumpang tindih lahan yang merugikan ekonomi warga lokal. Ada banyak lahan Desa dan lahan Kehutanan di Desa Naekasa,” pintanya.
Perwakilan warga lainnya, Yerem Latipu juga mengharapkan agar pembangunan Koperasi Merah Putih Naekasa dilakukan di lokasi alternatif lain seperti di kawasan hutan karena dianggap jalur hidup untuk usaha.
Sementara untuk lahan dan bangunan eks Koperasi KUD Nela yang saat ini menjadi Koperasi Produsen Nela tidak boleh dirusak dan dibangun Koperasi Merah Putih disana.
“Dulu KUD Nela mati suri, kita peremajaan ke Koperasi Produsen Nela dan bekerja untuk membuka pasar Nela untuk semua masyarakat bisa usaha disini. Karenanya lahan dan bangunan KUD lama harus tetap beroperasi karena disitu ekonomi berjalan. Masyarakat menikmati. Gedung Koperasi Merah Putih kita cari lahan alternatif lain ,” tegasnya.
Dirinya juga sangat mengapresiasi RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Belu yang mana dinilai sangat berpihak kepada suara pengaduan rakyat.
Menanggapi pengaduan masyarakat, Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, S.Sos menegaskan bahwa pembangunan gedung koperasi Merah Putih agar tidak mengorbankan embrio yang sedang bertumbuh dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak.
“Intinya bahwa titik tidak mengorbankan yang sudah ada. Sebagai Wakil rakyat, tidak boleh setelah ini kita keluar, teman teman mereka (warga Nela) menangis. Maka jadilah pelayan yang baik, Pengayom yang baik. Kita semua duduk seperti ini karena atas nama rakyat dan kekuatan kita ada pada rakyat,” tuturnya.
Karena itu, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Belu ini merekomendasikan kepada pimpinan rapat agar pejabat dan DPD Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat melakukan musyawarah ulang untuk merubah koordinat lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Naekasa tanpa menyakiti hati rakyat.
Selain itu, beberapa DPRD Belu yang menyumbangkan usulan menyatakan dengan tegas bahwa sangat mendukung Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Belu dengan ketentuan tidak mematikan usaha yang sedang berjalan dan tidak melukai hati masyarakat.
Karenanya, para anggota DPRD Belu yang ada dalam RDP tersebut merekomendasikan untuk Pemerintah mencari solusi yang tidak mengorbankan aset masyarakat yang masih aktif.
Sebagai penutup RDP, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Aprianus Hale menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat ini merekomendasikan usulan lokasi strategis untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Naekasa sebagai berikut;
1. Forum RDP merekomendasikan kepada Camat sebagai koordinator Koperasi Merah Putih untuk berkoordinasi dengan Penjabat Desa, Ketua BPD untuk melakukan musyawarah khusus dengan menghadirkan semua pihak terkait untuk menentukan lokasi pembangunan yang strategis tanpa mengganggu aktivitas koperasi desa Nela.
2. Setelah musyawarah khusus dan mendapat koordinat baru untuk pembangunan Koperasi Merah Putih baik di lahan milik Desa maupun di Kawasan Kehutanan
“Jika lokasi pembangunan berada di kawasan kehutanan, Komisi 2 DPRD Belu akan mendampingi Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah kabupaten Belu dan Malaka untuk bertemu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTT,” tegas Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Apri Hale.
Gabriel Manek Nahak, Ketua BPD Desa Naekasa yang hadir dalam RDP tersebut menegaskan bahwa DPD tetap berdiri di pihak masyarakat terkait pengaduan ini.
“Kami akan lakukan musyawarah Desa Khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD Belu terkait pencairan alternatif lahan yang lain untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih di Desa Naekasa. Nanti hasilnya akan kami laporkan kembali ke Bapak-Ibu Anggota DPRD kabupaten Belu,” pintanya. (Ronny)


