ATAMBUA, The East Indonesia – Pelarian Fransisco Roy Christian Mali atau akrab disapa Roy Mali (21), terduga pelaku utama dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial ACT (16) di Hotel Setia Atambua, telah berakhir.
Setelah sempat menjadi buron dan berstatus sebagai DPO, Roy Mali berhasil diringkus di kawasan Tasitolu, Negara Republik Demokratik Timor Leste, pada Senin, 23 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Belu menjemput RM di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain setelah sebelumnya diamankan otoritas Timor Leste.
Roy Mali diantar oleh pihak Polícia Nacional de Timor-Leste (PNTL) sebagai bentuk kerja sama hukum antarnegara dan tiba di Unit PPA Polres Belu sekira pukul 13.35 WITA, Selasa, 24 Februari 2026.
Hingga saat ini, tersangka Roy Mali sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kronologi Penangkapan di Negara Demokratik Timor Leste
Sebelumnya, Roy Mali yang merupakan warga Kampung Haliren, Kelurahan Lidak, Atambua Selatan ini, terdeteksi melintasi perbatasan menuju Timor Leste menggunakan kendaraan pribadi.
Langkahnya terhenti setelah Tim DSIP (Diresaun Servisu Informasaun Polisia) PNTL membekuknya di kawasan Tasi-Tolu, Dili, pada Senin (23/02/2026) sore.
Tersangka sempat diamankan di Markas Besar PNTL, Kaikoli, Dili, guna menjalani investigasi awal dan prosedur administrasi kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif yang dibangun Polres Belu bersama pihak Konsulat Timor Leste dalam melacak keberadaan tersangka yang kabur ke luar negeri. (Ronny)


