Tuesday, February 24, 2026

Top 5 This Week

Related Posts

Dukung Inisiatif Kajati Bali, Gubernur Koster Gerak Cepat Bantu Pemenuhan Hak Anak Terlantar

DENPASAR, The East Indonesia – Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar. Dukungan itu disampaikan Gubernur Koster dalam sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tentang Pemenuhan Hak Administrasi Kependudukan Bagi Anak Terlantar yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).

Gubernur Koster menyampaikan sangat antusias ketika mendengar gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Chatarina Muliana terkait penandatanganan MoU dan PKS terkait pemenuhan hak bagi anak terlantar.

“Jujur Bapak dan Ibu Menteri, saya kaget saat menerima usulan dari Ibu Kajati karena belum pernah terpikirkan,” ujar Gubernur Koster dihadapan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi yang hadir pada acara tersebut.

Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Koster merespon cepat gagasan Kajati Bali untuk menyelenggarakan penandatanganan MoU dan PKS. “Saya carikan hari baik untuk menghormati inisiatif dan prakarsa mulia berkaitan dengan penanganan anak terlantar di Daerah Bali,” katanya.

Terkait dengan data 20.631 anak putus sekolah dan 3.000 anak terlantar di Bali sebagaimana disampaikan Kajati Bali, Gubernur Koster akan segera melakukan validasi data.  “Ini jadi perhatian serius, karena 1.000 pun adalah jumlah yang besar bagi Daerah Bali,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan MoU dan PKS, Gubernur Koster akan segera mengagendakan rakor dengan Bupati dan Walikota untuk membahas penanganan anak terlantar.
“Kita akan menyusun panduan lanjut rencana aksi,” ujarnya.

Guna mempercepat pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini akan melibatkan forum perbekel dan bendesa adat. Dengan pola jemput bola dan dukungan seluruh komponen, ia optimis penanganan anak terlantar di Daerah Bali tak membutuhkan waktu lama.

Langkah Kejati, Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali mendapat apresiasi dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna.

Menteri PPPA menilai kegiatan ini sangat penting dan strategis. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati dan Pemprov Bali yang menginisiasi kegiatan ini,” ucapnya.

Menurut dia, ini merupakan inisiatif luar biasa yang super keren, bentuk empati dan kepedulian pada anak terlantar. Oleh sebab itu, Arifah Fauzi berharap program ini bisa diperluas hingga tingkat nasional. Dalam kesempatan itu, Arifah Fauzi juga memuji respon cepat yang ditunjukkan Gubernur Koster dalam menindaklanjuti gagasan Kajati Bali.

Apresiasi yang sama juga dilontarkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kajati dan Gubernur Bali atas penyelenggaraan  acara yang dinilainya sangat penting.

Menurutnya, ini adalah terobosan pertama yang bisa direfleksikan menjadi program nasional. Karena menurut dia, persoalan anak terlantar hampir ditemukan di seluruh Indonesia dan Kemendikdasmen sangat berkepentingan untuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar agar mereka dapat tersentuh pendidikan dasar hingga menengah.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna menyebut kegiatan ini sebagai momentum yang baik antara Kejati dan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak bagi anak terlantar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali  Chatarina Muliana menyampaikan terima kasih atas respon cepat Pemprov dan Kabupaten/Kota se-Bali sehingga penandatangan MoU dan PKS ini dapat terselenggara. Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada dua menteri dan jaksa agung muda yang hadir pada acara tersebut.

“Ini akan memberi kekuatan bagi kami dan pemerintah daerah yang punya kewajiban untuk pemenuhan hak bagi anak terlantar. Komitmen kami, setiap anak berhak atas pendidikan dan perlindungan dari kekerasan fisik serta bentuk kekerasan lain,” urainya.
Mengutip data bulan Juli 2019, Kajati menginformasikan bahwa Daerah Bali memiliki 3.000 anak terlantar dan 2.000 diantaranya ada di Kabupaten Buleleng. Selain itu, mengacu pada data Bappenas tahun 2025, Bali mencatat 3,4 persen angka putus sekolah atau sebanyak 20.631 anak.

“Sebagian dari mereka yang putus sekolah adalah anak terlantar,” bebernya.
Walaupun bukan tertinggi di Indonesia, menurutnya jumlah anak terlantar di Daerah Bali terbilang cukup tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 4,46 juta jiwa.”Satu saja anak terlantar akan menjadi ancaman bagi generasi berikutnya, apalagi yang terlantar itu adalah anak perempuan,” pungkasnya.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan secara bergiliran, diawali Gubernur dengan Kajati Bali dilanjutkan Kajari Kabupaten/Kota dengan Bupati/Walikota.(*)

Popular Articles