ATAMBUA, The East Indonesia – Gedung Rakyat Kabupaten Belu menjadi saksi perjuangan dua peternak ayam ras pedaging, Helio Vicente dan Pedro Sanchez, yang mencari keadilan atas nasib usaha mereka.
Didampingi harapan besar, keduanya mengadukan PT Mitra Sinar Jaya cabang Atambua ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu setelah merasa “digantung” tanpa kepastian pasokan bibit dan sarana produksi.
Menyikapi aduan tersebut, Komisi 2 DPRD Belu langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 2, Edmundus Yakobus Manek, didampingi Wakil Ketua 1 DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.
Hadir dalam RDP tersebut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Belu, Aprianus Hale dan Anggota DPRD Belu, Maria Hilaria Yanuaria Bone; Drs. Eduard Mauboy; Wandelina Happy Sally, SE; Regina Mau Loe, S.Sos; Richardus Claris Edwin; Alexander Nyang Leong; Antonius Ugahari Luan; Daniel Bernadus Bele Bau; dan Melkiyaris Lelo.
Hadir juga Sekertaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu; Pihak Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu; Pihak SPSI; pihak PT Mitra Sinar Jaya cabang Atambua dan masyarakat pencari keadilan.
Jeritan Peternak: Investasi Ratusan Juta Terancam Kandas
Helio Vicente, peternak asal Desa Kabuna, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Mitra Sinar Jaya yang tiba-tiba menghentikan pasokan bibit ayam (DOC), pakan, dan obat-obatan sejak Juni 2025. Padahal, Helio mengaku telah bermitra setia dengan perusahaan tersebut sejak lama.
Meski mengakui adanya selisih hasil panen pada Juni 2025 akibat kerusakan kandang dan insiden kebakaran lahan milik tetangga, Helio menegaskan telah melaporkan kondisi tersebut ke perusahaan.
Helio menegaskan bahwa sesuai kontrak, pemberhentian kemitraan seharusnya hanya dilakukan jika terjadi kerugian tiga kali berturut-turut, sementara dalam kasusnya, ia mengklaim perusahaan tidak mengalami kerugian finansial.
“Investasi kandang ini ratusan juta rupiah dari modal pinjaman bank. Kalau diberhentikan sepihak, kami seolah dibunuh secara ekonomi. Padahal dalam kontrak, pemberhentian baru bisa dilakukan jika rugi tiga kali berturut-turut,” keluh Helio.
Senada dengan Helio, Pedro Sanchez, peternak asal Kuneru, juga mengalami nasib serupa.
Akibat wabah penyakit pada 2024, hasil panennya tidak maksimal. Namun, hingga kini pihak perusahaan belum juga mengisi kembali bibit ayam di kandangnya, padahal masa sanksi yang seharusnya ia jalani telah lewat.
Tanggapan Perusahaan
Kepala PT Mitra Sinar Jaya Cabang Atambua, Viktor, dalam RDP menjelaskan bahwa belum ada pemutusan hubungan kerja secara resmi.
Namun, pihaknya menangguhkan pasokan karena adanya selisih bibit dan hasil panen yang menurut perusahaan belum bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh para peternak.
Mendengar keterangan kedua belah pihak, DPRD Belu mengambil sikap tegas.
Atas kesepakatan semua Anggota DPRD Belu yang menghadiri RDP tersebut, Ketua Komisi 2, Edmundus Yakobus Manek, menekankan pihak perusahaan tidak hanya melihat dari sisi bisnis semata, namun juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang sudah berinvestasi besar.
Karenanya diminta agar kedua peternak segera berkomunikasi kembali dengan pihak kantor cabang untuk mencari titik temu teknis.
“Kami merekomendasikan PT Mitra Sinar Jaya untuk segera memberikan kepastian. Jangan sampai nasib peternak digantung bertahun-tahun. Paling lambat Senin, 2 Maret 2026, sudah harus ada jawaban yang baik dan solusi nyata agar kandang-kandang ini bisa terisi kembali,” tegas Edmundus di akhir rapat.
Rapat Dengar Pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal bagi para wakil rakyat untuk memastikan kemitraan yang sudah terjalin lama ini tidak kandas begitu saja, mengingat para peternak kecil merupakan penggerak ekonomi lokal yang memiliki beban pinjaman modal di perbankan. (Ronny)


