ATAMBUA, The East Indonesia – Walaupun Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang menimpa Siswi SMA, ACT (16) secara profesional, namun teka-teki mengenai penyebaran foto asusila di media sosial yang menimpa korban anak di bawah umur ini belum menemukan titik terang.
Padahal awal Korban ACT bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Belu dalam kondisi sangat terkejut dan terpukul setelah mengetahui foto intim yang melibatkan diri ACT dan tersangka Roy Mali telah beredar luas di media sosial.
Meski Polres Belu telah berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini, namun penanganan terkait pelanggaran UU ITE diduga masih jalan di tempat.
Hingga saat ini, sosok aktor intelektual di balik penyebaran foto yang diambil di kamar mandi Hotel Setia Atambua tersebut belum bisa diungkapkan secara jelas kepada publik.
Kepolisian Resort Belu bahkan telah menerapkan pasal berlapis bagi para tersangka persetubuhan, sehingga pengungkapan kasus ITE terkait penyebaran foto di kamar mandi Hotel Setia tersebut menjadi tuntutan agar korban anak dibawah umur mendapatkan keadilan secara utuh.
Terkait langkah konkret penyidik menyusul laporan dari korban dan orang tuanya yang merasa sangat terpukul atas beredarnya foto tersebut di media sosial, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu, 25 Februari belum saja memberikan respon.
Diketahui bahwa Polres Belu sebelumnya telah menggelar Press Release penanganan perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur di Hotel Setia Atambua guna memastikan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya Lantai 2 Polres Belu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Rachmat Hidayat S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas, IPTU Agus Haryono, S.H, Kanit PPA, IPDA Yeremias Mengi, Kasi Propam, IPDA Triono dan Kanit Pidum Sat Reskrim, IPDA Alfathan Lexem, S.Tr.K, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Kapolres Belu, AKBP Putra Astawa menjelaskan, Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban di ruang SPKT Polres Belu pada tanggal 13 Januari 2026.
“Dasar penanganan Perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026, terkait dugaan perkosaan atau persetubuhan atau percabulan terhadap anak” ujar Kapolres Belu.
Ditambahkan, “Kasus ini dilaporkan orangtua korban setelah korban berinisial ACT yang saat ini berumur 16 tahun, 4 bulan, mengetahui adanya foto dirinya bersama tersangka RM yang beredar di media sosial pada selasa, 13 Januari 2026”.
Kapolres Belu pun membeberkan terkait Kronologis Kejadian dimana bermula pada hari jumat, 9 januari 2026 saat tersangka RS mengajak korban lewat chat Whatsapp untuk berkaraoke di tempat karaoke Symponi yang ada di pusat kota Atambua, kabupaten Belu.
Kejadian pertama jelas Kapolres Belu, terjadi pada Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 02. 30 dini hari, berawal korban dirangkul atau di papah oleh tersangka RS berjalan bersama-sama tersangka PK dan salah satu saksi FS alias Mino menuju hotel Setia ke kamar 321 yang beralamat di kelurahan Tenukiik, kecamatan Kota Atambua.
“Berselang 10 menit kemudian, tersangka PK dan Saksi Mino keluar kamar menuju kembali ke Symponi dan di dalam kamar 321 hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan perkosaan atau persetubuhan terhadap korban. Kejadian kedua masih di kamar yang sama pada hari Sabtu tanggal 10 januari 2026 sekitar pukul 04. 25 dini hari, yang dilakukan tersangka PK terhadap korban”jelas Kapolres Belu.
Lanjutnya, “Kemudian kejadian ketiga, terjadi pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul 14. 40 Wita tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban ditempat yang sama yakni dalam kamar hotel Setia dengan nomor kamar 321”.
Kapolres Belu juga menjelaskan, dalam tahap proses penyidikan ini, pihaknya dalam hal ini penyidik PPA Sat Reskrim, telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pakaian korban, 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV dari Hotel Setia yang berdurasi dari tanggal 9 januari sampai dengan tanggal 11 januari 2026.
Barang bukti lainnya yang diamankan yakni 1 buah flashdisk merk Sandisk berisi rekaman CCTV dari Symponi Karaoke tanggal 10 Januari 2026, pembayaran penyewaan kamar menggunakan debit mandiri.,1 (satu) lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta satu akun Instagram.
“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait progres perkembangan penyidikan perkara pidana ini yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Belu. Dan pada saat ini kami Polres Belu tetap berkomitmen untuk Menindaklanjuti perkara pidana ini secara profesional,” pinta Kapolres Belu. (Ronny)


